Berapa Lama Perjanjian Kerja untuk PPPK Paruh Waktu? Para Tenaga Honorer Harus Tahu

Seleksi PPPK Sumedang 2024: 3.400 Pelamar Siap Bersaing di Tahap Kompetensi
Seleksi PPPK Sumedang 2024: 3.400 Pelamar Siap Bersaing di Tahap Kompetensi (ist)
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan keputusan baru terkait nasib tenaga honorer.

Keputusan baru tersebut adalah Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu ini diperuntukan bagi para pegawai non-ASN atau para tenaga honorer yang belum terserap formasi PPPK tahun anggaran 2024.

Baca Juga:Mendiktisaintek, Brian Yuliarto Bocorkan Soal Mekanisme Pencairan Tukin Dosen ASN, Bagaimana?Hati-Hati! 3 Hal Ini Bisa Menjadi Penyebab Tenaga Honorer Batal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Pegawai non-ASN atau honorer yang berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus terdaftar dalam database BKN.

Sehingga tidak semua pegawai non-ASN yang ada berpeluang untuk mengisi formasi tersebut.

Di sisi lain, tentu ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dengan PPPK penuh waktu.

Salah satu perbedaan terletak pada masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu yang lebih pendek.

Berdasarkan Kepmen PAN-RB No 16 Tahun 2025, berikut ketentuan soal masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Tercatat bahwa masa perjanjian kerja berlaku setiap satu tahujn yang tertuang dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK penuh.

Dengan begitu, jabatan sebagai PPPK Paruh Waktu ini hanya menunggu sampai yang bersangkutan diangkat secara penuh menjadi PPPK di tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga:Penting nih! Bocoran Soal Jadwal Pencairan Tukin Dosen ASN, Kapan Tanggalnya? Simak Baik-baikSimak! Begini Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui Tenaga Honorer, Apa Saja?

Kemudian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini akan menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja dari PPPK Paruh Waktu.

Waktu dan jam kerja ini disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik dari pekerjaan.*

0 Komentar