SUMEDANG EKSPRES – Bagi tenaga honorer yang datanya berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka berpeluang untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu ini disediakan bagi para tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Berdasarkan Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer yang tidak lolos formasi akan diarahkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:Setelah Dititip ke Polda Jabar, Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Di bawa ke Rumah Sita KPKGuru Besar Keamanan Unpad Analisa Teror yang Dialami Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Begini Katanya
Namun jabatan PPPK Paruh Waktu ini sebenarnya hanya sementara, hingga menunggu seleksi berikutnya agar menjadi PPPK penuh waktu.
Di samping itu, tentu banyak yang bertanya-tanya terkait kapan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini.
Terkait hal tersebut, Kepala BKN Prof Zudan Arif menyampaikan terkait tanggal pengangkatan.
Dilansir dari laman JPNN.com, Kepala BKN sebelumnya meminta para instansi untuk segera mempersiapkan usulan pengangkatan.
Pasalnya BKN tidak bisa untuk segera mengeluarkan pertimbangan teknis tanpa usulan.
“Instansi pusat dan pemda sebaiknya mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis tanpa usulan dari instansi,” katanya pada Kamis, 24 April 2025.
Lalu untuk waktu pengangkatannya, Prof Zudan mengungkapkan bahwa akan dilakukan setelah Oktober.
Baca Juga:Soal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Nilai Ada Pihak Lain di BelakangnyaKepala BKN Ungkap 5 Faktor Ribuan CPNS Formasi Tahun 2024 Mengundurkan Diri, Apa Saja?
Waktu tersebut dipilih karena pemerintah saat ini tengah fokus terlebih dahulu pada pengangkatan PPPK tahap satu.
Seperti diketahui bahwa tenggat waktu pengangkatan tahap satu tersebut adalah Oktober 2025.*