SUMEDANG EKSPRES – Kabar mengejutkan kembali datang dari sosok Ridwan Kamil, salah satu kendaraannya kembali disita KPK.
Sebelumnya KPK telah menyita motor Royal Enfield, kini giliran mobil Ridwan Kamil yang dilakukan penyitaan.
Diketahui bahwa mobil yang disita KPK dari Ridwan Kamil tersebut bermerek Mercedes Benz.
Baca Juga:Setelah Motor Royal Enfield, Kini Giliran Mobil Mercedes Benz Milik Ridwan Kamil Turut Disita KPKSelain Ciro Alves, Ini Dia Beberapa Pemain Persib Bandung yang Kontraknya Segera Berakhir
Hal tersebut langsung dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih pada Senin, 28 April 2025.
“Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes,” ujarnya dikutip dari Disway.ID.
Penyitaan mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat ini masih terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB.
Akan tetapi, mobil tersebut ternyata belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Pasalnya, disampaikan bahwa mobil milik RK tersebut masih berada di bengkel sehingga belum dibawa.
Di sisi lain, berapa harga mobil Mercedes Benz yang disita KPK dari Ridwan Kamil tersebut?
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, ternyata mobil ini tidak ada dalam daftar LHKPN.
Baca Juga:Ini Alasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Stop Dana Hibah Pendidikan untuk Yayasan, Termasuk PesantrenDitinggalkan Ciro Alves, Siapa Pemain Baru yang Bakal Direkrut Persib Bandung untuk Liga 1 Musim Depan?
Sehingga, tidak diketahui secara pasti berapa harga mobil tersebut terlebih tidak ada rincain tipe yang disampaikan.
Selain itu, sama halnya dengan motor Royal Enfield yang disita KPK juga sebenarnya tidak dimasukkan ke dalam LHKPN.
Dengan begitu, motor Royal Enfield yang disita berbeda dengan motor Royal Enfield yang terdaftar dalam LHKPN.*