Kabur ke NTT Selama Dua Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Sumedang Akhirnya Dibekuk

Kabur ke NTT Selama Dua Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Sumedang Akhirnya Dibekuk
Kabur ke NTT Selama Dua Bulan, Pelaku Pencabulan Anak di Sumedang Akhirnya Dibekuk (ist)
0 Komentar

Sumedang – Kepolisian Resor Sumedang menangkap seorang pria berinisial BB (33), warga Kecamatan Pamulihan, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

Pelaku sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Timur (NTT) selama dua bulan sebelum berhasil diamankan.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang mengungkap bahwa perbuatan pelaku berlangsung selama bertahun-tahun.

Baca Juga:Diancam dan Dipukul, Remaja 14 Tahun di Sumedang Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah KandungAyah di Sumedang Tega Cabuli Anak Kandung Selama Enam Tahun

“Pelaku melarikan diri setelah perbuatannya diketahui. Tim akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan di NTT,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah saat konferensi pers di Mapolres Sumedang.

Menurut keterangan polisi, selama melakukan aksinya pelaku kerap mengancam dan bahkan melakukan kekerasan fisik kepada korban jika menolak.

Perbuatan itu dilakukan saat istri pelaku sedang bekerja.

Setelah penangkapan, BB dibawa ke Sumedang untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis bagi korban,” tambah Kapolres.***

0 Komentar