SUMEDANGEKSPRES – Di balik kesunyian jalan tol Cisumdawu, dua kakak beradik asal Bandung mengubah perjalanan kerja menjadi petualangan kriminal yang berujung di balik jeruji. IS (35) dan M (20), pengantar baja ringan yang semestinya sedang menjalankan tugas perusahaan, justru terjerat kasus pencurian besi pembatas jalan di Gerbang Tol Pamulihan, Desa Ciptasari, Kabupaten Sumedang.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/10/2025) sore. Truk Hino warna hijau dengan nomor polisi S-9588-T yang mereka kendarai seharusnya mengangkut baja ringan dari Bandung menuju Sumedang.
Namun di tengah perjalanan, kendaraan tersebut justru berhenti di tepi jalan tol bukan karena kerusakan mesin, melainkan untuk menurunkan kunci inggris yang sudah mereka siapkan.
Baca Juga:12 Ribu Dapet 3.000 Koin? Ini Cara Top Up Koin TikTok Murah Resmi dan AmanCara Top Up Koin TikTok DANA Murah 2025: Praktis, Aman, dan Banyak Bonusnya!
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan bahwa salah satu dari keduanya merupakan sopir truk yang bekerja di perusahaan baja ringan di Kota Bandung. Mereka memanfaatkan kendaraan operasional itu sebagai alat kejahatan.
“Para pelaku ini tengah mengantarkan barang dari Bandung menuju Sumedang,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/11).
Dalam waktu singkat, mereka bekerja berdua satu membongkar baut, satu lagi memindahkan besi hasil curian ke dalam truk.
Koordinasi mereka tampak rapi, seolah bukan pertama kalinya melakukan pekerjaan fisik bersama. Bedanya, kali ini pekerjaan itu bukan dalam konteks kerja halal.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan batang besi pembatas jalan tol, kunci inggris, dan truk yang mereka gunakan.
Kapolres juga mengungkap bahwa besi-besi itu dijual kepada pengepul barang bekas di kawasan Cikuda, Kecamatan Jatinangor.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa besi hasil curian itu dijual kepada pengepul barang bekas di kawasan Cikuda, Kecamatan Jatinangor,” tutur Kapolres.
Baca Juga:NekoPoi APK Kucing (Versi Terbaru) V2.5.4.5: Aplikasi Anime yang Viral tapi Sarat KontroversiCara Mengaktifkan Promo Top Up Weekly Diamond ML di GoPay, Dapatkan Top Up Mobile Legend Gratis dengan Mudah!
Kini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Namun, di luar pasal dan barang bukti, kasus ini menyimpan sisi lain yang lebih manusiawi tentang hubungan kakak dan adik yang terjerat dalam pilihan salah yang sama.
Dalam setiap kerja sama keluarga, biasanya ada figur yang lebih dominan, lebih berpengalaman, dan lebih banyak menentukan arah.
