Margawindu di Persimpangan Hukum: Menelaah Risiko HPL dan TORA di Tengah Proses TMKH

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

Oleh: Riski Ramdani, S.I.Kom, M.H. (Peneliti Hukum Agraria)

NARASI penyelamatan lahan eks HGU PT Chakra di Margawindu, Sumedang, kini telah bergeser dari sekadar wacana populisme menjadi sebuah isu administratif yang serius. Fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Sumedang telah mengajukan Hak Pengelolaan (HPL) sejak tahun 2020 dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) telah aktif melakukan pendataan untuk TORA sejak tahun 2024, perlu dicermati secara kritis. Fenomena ini mengindikasikan adanya ketidakselarasan langkah daerah dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat.

Kita tidak lagi berbicara tentang sekadar potensi kesalahan prosedur, melainkan tentang langkah administratif yang sudah dan sedang berjalan. Keputusan untuk mengajukan HPL dan memproses pengajuan TORA di atas lahan yang secara yuridis masih berstatus sebagai objek kewajiban Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) merupakan bentuk ketidaksinkronan kelembagaan yang serius.

HPL 2020: Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Pusat

Baca Juga:Belanja Pegawai Naik, PPPK Paruh Waktu Habiskan Rp53,5 MiliarJalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Jatinangor Patungan Cor Jalan Demi Keselamatan

Pengajuan HPL oleh Bupati Sumedang sejak 2020 adalah langkah yang terkesan prematur dan berpotensi memiliki cacat prosedur (fatal flaw). Mengapa?

Karena pada saat pengajuan itu dilakukan—dan hingga detik ini—lahan Margawindu bukanlah “tanah tak bertuan”. Lahan ini adalah “Objek Terikat” (Encumbered Object), sebuah aset yang disiapkan sebagai kompensasi dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada negara untuk mengganti hutan yang hilang di Bogor.

Ketika Pemkab Sumedang mengajukan HPL pada 2020, langkah tersebut secara sadar atau tidak, mendahului kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Buktinya jelas: dua tahun setelah Pemkab mengajukan HPL, KLHK justru menerbitkan surat pada April 2022 yang memerintahkan PT BJA melanjutkan proses TMKH dengan menyesuaikan permohonan berdasarkan regulasi terbaru, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, serta PT BJA diminta memenuhi persyaratan teknis dalam Permen LHK P.97/2018.

Ini adalah pengingat tegas bagi Pemkab Sumedang. Surat KLHK 2022 itu menyiratkan pesan bahwa: “Tanah ini masih dalam kewenangan Pusat (TMKH), sehingga Daerah sebaiknya tidak mengambil langkah sepihak”. Mempertahankan permohonan HPL dan TORA di tengah instruksi aktif dari Pusat ini tidak hanya berpotensi Ultra Vires (melampaui kewenangan), tetapi juga dapat menghambat proses penyelesaian aset pengganti negara.

0 Komentar