Realitas GTRA dan TORA: Risiko Ketidakpastian Hukum bagi Penerima ManfaatAktivitas Tim GTRA yang telah meninjau lokasi dan melakukan pendataan, serta desakan elemen sipil (seperti WALHI Jabar) untuk segera mengeksekusi TORA, perlu ditinjau kembali dengan perspektif hukum yang objektif.
Semangat redistribusi tanah memang mulia, tetapi jika dilakukan di atas lahan yang belum clean and clear, hal itu berisiko memberikan alas hak yang lemah kepada rakyat. Bagaimana mungkin TORA diproses sementara status “induk” lahannya masih terikat kewajiban TMKH?
Jika GTRA memaksakan sertifikasi TORA saat ini, mereka berpotensi menempatkan petani penerima manfaat dalam posisi rentan terhadap sengketa hukum di masa depan. Sertifikat yang terbit di atas prosedur yang belum tuntas adalah sertifikat yang rawan digugat dan dibatalkan (PTUN). Pejabat GTRA yang turun ke lapangan seolah memberikan harapan, padahal secara administrasi, pintu redistribusi belum terbuka selama status TMKH belum dicabut oleh Menteri LHK.
Potensi Kerugian Negara: Risiko Hukum dalam Pengalihan Aset
Baca Juga:Belanja Pegawai Naik, PPPK Paruh Waktu Habiskan Rp53,5 MiliarJalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Jatinangor Patungan Cor Jalan Demi Keselamatan
Publik harus memahami konsekuensi serius jika HPL dikabulkan atau TORA dieksekusi sebelum PT BJA menuntaskan kewajibannya.
Hutan di Bogor sudah hilang. Gantinya salah satunya adalah Margawindu. Jika Pemkab mengambil alih Margawindu via HPL atau GTRA via TORA tanpa melalui mekanisme yang sah, maka Negara berpotensi mengalami kerugian total (Total State Loss):
1. Hutan Bogor hilang;
2. Lahan pengganti di Sumedang diambil alih oleh daerah.
Siapapun pejabat daerah—baik Bupati maupun Kepala BPN—yang meloloskan HPL atau TORA ini, sangat berpotensi menghadapi risiko hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi. Unsur yang mungkin terpenuhi adalah memperkaya pihak lain (korporasi/penggarap/spekulan) dengan cara yang merugikan keuangan negara (menghilangkan aset pengganti hutan). Apakah para pemangku kebijakan di Sumedang siap menghadapi konsekuensi hukum ini?
Ancaman Spekulasi Lahan di Tengah Wacana Reforma Agraria
Fakta di lapangan berdasarkan data yang dimiliki penulis saat ini, menunjukkan lonjakan penggarap dari 200-an orang di tahun 2010, menjadi lebih dari 600-an orang di tahun 2024. Dengan memproses pengajuan TORA di tengah data yang “bengkak” ini, sejatinya Pemkab Sumedang dan GTRA membuka celah bagi masuknya spekulan tanah.
