Margawindu di Persimpangan Hukum: Menelaah Risiko HPL dan TORA di Tengah Proses TMKH

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

TORA yang ditujukan untuk rakyat miskin, berpotensi besar jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak, seperti tuan tanah baru, investor vila, dan oknum yang memobilisasi penggarap. Pengajuan TORA dalam kondisi seperti ini bukan lagi soal kesejahteraan petani, tetapi patut diduga sebagai upaya legalisasi penguasaan lahan bagi pihak-pihak yang ingin menguasai aset negara secara instan.

Rekomendasi Strategis: Mengembalikan Tertib Administrasi

Berdasarkan analisis yuridis dan dinamika lapangan yang telah dipaparkan, diperlukan langkah korektif yang terukur untuk mengurai benang kusut ini. Penyelesaian sengketa agraria tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan pendekatan yang menghormati hierarki peraturan perundang-undangan:

1. Evaluasi Kembali Permohonan HPL: Mengingat status lahan yang masih menjadi objek kewajiban TMKH, peninjauan ulang atas dokumen pengajuan HPL tahun 2020 menjadi urgensi administratif. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya cacat prosedur akibat tumpang tindih dengan kewenangan Pemerintah Pusat (KLHK) yang sedang memproses penyelesaian kewajiban PT BJA. Pengakuan terhadap kewenangan pusat justru akan memperkuat posisi legitimasi pemerintah daerah dalam menjaga kepastian hukum.

Baca Juga:Belanja Pegawai Naik, PPPK Paruh Waktu Habiskan Rp53,5 MiliarJalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Jatinangor Patungan Cor Jalan Demi Keselamatan

2. Rasionalisasi Agenda TORA: Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan elemen masyarakat sipil perlu mengedepankan transparansi mengenai prasyarat “Clean and Clear” dalam skema TORA. Narasi publik sebaiknya disesuaikan dengan fakta hukum bahwa redistribusi tanah belum dapat dieksekusi sebelum status kawasan hutan ditetapkan. Hal ini krusial untuk mencegah munculnya harapan palsu (false expectation) di tengah masyarakat yang berpotensi memicu konflik sosial di kemudian hari.

3. Akselerasi Penyelesaian TMKH: Sinergi antara Pemerintah Kabupaten dengan Kementerian LHK dan PT BJA jauh lebih produktif dibandingkan kompetisi penguasaan lahan. Peran strategis pemerintah daerah adalah mendorong percepatan penetapan kawasan hutan, sehingga status aset negara menjadi definitif dan dapat dikelola secara optimal.

4. Implementasi Skema Akses Legal Secara Bertahap: Pemberian akses legal kepada masyarakat, baik melalui skema Perhutanan Sosial maupun TORA untuk area permukiman, idealnya dilakukan setelah lahan sah beralih status menjadi Hutan Negara. Mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat pasca-penetapan status hutan adalah metode yang paling efektif untuk meminimalisir praktik mafia tanah dan memastikan penerima manfaat yang tepat sasaran.

0 Komentar