Margawindu di Persimpangan Hukum: Menelaah Risiko HPL dan TORA di Tengah Proses TMKH

Ilustrasi
Ilustrasi
0 Komentar

Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) harus menjadi landasan utama Pemerintah Kabupaten Sumedang. Memaksakan instrumen HPL atau TORA di atas lahan yang sedang berproses TMKH berisiko menciptakan preseden buruk dalam tata kelola agraria dan berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang serius di masa depan.

Lahan Margawindu ibarat seorang perempuan yang cantik dan mempesona, sehingga wajar banyak pihak yang ingin meminangnya. Namun, secara hukum, perempuan tersebut masih terikat dalam sebuah “pernikahan” kendati sedang menjalani proses “perceraian” (proses TMKH) yang belum tuntas. Siapapun boleh berniat melamarnya, namun etika dan hukum mengharuskan para peminat untuk bersabar. Kita wajib menunggu hingga status “perceraian” (pelepasan hak dan penetapan hutan) sah secara hukum dan telah melewati masa “iddah” (masa transisi 4administrasi). Memaksakan “pernikahan” (HPL/TORA) saat ini, hanya akan melahirkan hubungan yang tidak sah dan cacat di mata hukum.

0 Komentar