“Satpol PP sudah melayangkan Surat Peringatan pertama pada 27 November 2025, dilanjutkan SP 2 pada 2 Desember 2025, dan SP 3 pada 22 Desember 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasca diterbitkannya SP 3, sebagian PKL sempat mengajukan permohonan agar tetap diperbolehkan berjualan pada jam-jam tertentu, terutama saat pergantian shift karyawan pabrik. Namun permintaan tersebut tetap harus disesuaikan dengan aturan ketertiban umum.
Selain surat peringatan, Satpol PP Sumedang juga telah mengirimkan surat pemberitahuan tertanggal 12 Januari 2026 sebagai dasar koordinasi lanjutan dengan Bidang Ketertiban Umum, termasuk kemungkinan pembongkaran lapak.
Baca Juga:Tak Sempurna Fisiknya, Tak Pernah Surut Ikhtiarnya: Perjuangan Uyu Menyusuri Jalanan SumedangCaffe Cepot Ngesot, Tempat Nongkrong Pecinta Musik yang Menghidupkan Nuansa Seni di Sumedang
Ke depan, pengawasan akan diperketat melalui patroli rutin dan penempatan personel di titik-titik rawan, seperti pintu 2 dan pintu 6 PT Kahatex, serta kawasan antara Jatinangor Town Square (Jatos) hingga Griya Jatinangor.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan, sekaligus menghadirkan penataan kawasan yang adil dan berkelanjutan. (kos)
