“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan secara resmi agar pengajuan belanja dan pencairan dana dari rekening virtual yayasan ditolak sampai persoalan ini selesai. Namun sampai sekarang belum ada respons yang memadai,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Yayasan Nurul Huda Conggeang juga telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan meminta dilakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam penggunaan dana melalui akun maker yang dipersoalkan.
Ia berharap pimpinan BGN yang baru dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut sehingga yayasan dapat kembali memperoleh haknya untuk mengoperasikan akun maker dan melanjutkan pelayanan kepada penerima manfaat program MBG.
Baca Juga:Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah KarbonDesa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju
“Saya berharap ada penyelesaian yang adil sehingga Yayasan Nurul Huda Conggeang dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai mitra dan tetap melayani para penerima manfaat,” kata Eka.
Saat ini Yayasan Nurul Huda Conggeang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners untuk menempuh langkah-langkah hukum dan administratif terkait persoalan tersebut. (red)
