“Pelaksanaan pemilihan kepala desa perlu didukung oleh regulasi yang selaras dan harmonis dengan peraruran perundang-undagan yang lebih tinggi, mampu mengakomondasi kebutuhan hukum masyarakat, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya,” pungkasnya. (red)
93 Kepala Desa akan Berakhir pada 5 Desember 2026, Bupati Dony: Pemilihan Nanti Secara Hybrid
