Pemkab Sumedang Siap Wujudkan Pilkades Serentak yang Demokratis dan Berintegritas

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Tuti Ruswati, mewakili Bupati Sumedang menyampaikan Jawaban Bupati a
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Tuti Ruswati, mewakili Bupati Sumedang menyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Jumat (3/7/2026).
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Tuti Ruswati, mewakili Bupati Sumedang menyampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Jumat (3/7/2026).

Sekda Tuti menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, serta dukungan yang diberikan terhadap pembahasan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dijelaskan Tuti, Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026.

Baca Juga:Pegawai Perumda Tirta Medal Bangun Filter Air Secara Manual, Hasilnya Bikin Pasokan Air Sumedang Makin AndalTunjukkan Bukti Pembangunan Berbasis Data di Hadapan Tim Penilai PPD Nasional

“Kesiapan ini mencakup aspek regulasi, penganggaran, sumber daya manusia, logistik, mekanisme pengawasan hingga dukungan keamanan yang telah dikoordinasikan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),”ujar Tuti.

Tuti menjelaskan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 telah didukung bantuan keuangan daerah sebesar Rp2,5 miliar untuk 93 desa yang akan melaksanakan Pilkades secara serentak.

Sekda Tuti menambahkan, penyusunan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan langkah strategis untuk menghadirkan penyelenggaraan Pilkades yang semakin berkualitas, demokratis dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Masukan, saran dan pandangan dari seluruh fraksi DPRD menjadi bahan yang sangat berharga dalam menyempurnakan Raperda ini. Kami berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menjawab dinamika dan kebutuhan masyarakat, sekaligus memastikan pelaksanaan Pilkades berlangsung aman, jujur, adil, transparan dan berintegritas,” ujarnya.

Pemkab Sumedang telah mempersiapkan berbagai aspek penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026, termasuk penerapan teknologi digital melalui sistem e-voting yang didukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, sistem pemungutan suara elektronik tersebut akan dilaksanakan secara offline sehingga tidak terhubung dengan jaringan internet dan memiliki tingkat keamanan yang tinggi dari potensi gangguan maupun peretasan.

“Kami juga akan membuka akses informasi kepada masyarakat melalui Dashboard Pilkades. Dengan harapan seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan kondusif dan melahirkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat serta mampu mendorong kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca Juga:DPRD Mulai Bahas Raperda, Sidik Jafar: Regulasi yang Lahir harus Mampu Menjamin Pilkades yang DemokratisMelihat Kekerasan atau LGBT? Hubungi Segera 110 dan 112, Bupati: Sudah Dibentuk Satgasnya

Pemkab Sumedang juga akan menerbitkan surat edaran mengenai netralitas bagi Penjabat Kepala Desa, Aparatur Sipil Negara, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun panitia Pilkades untuk mencegah praktik politik uang, intimidasi, penyalahgunaan jabatan dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya.

0 Komentar