SUMEDANGEKSPRES – Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sumedang, Ekky Ahmad Muzaki Ramdhani, S.H., menghadiri kegiatan public hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan pada , bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, Kamis (16/7).
Kegiatan public hearing tersebut dihadiri oleh berbagai unsur yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sumedang, Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta para camat se-Kabupaten Sumedang.
Public hearing ini menjadi wadah bagi DPRD Kabupaten Sumedang untuk mendengarkan secara langsung berbagai masukan, pandangan, dan aspirasi dari para pemangku kepentingan dalam rangka penyempurnaan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Baca Juga:Pipa Induk Bocor di Dua Titik, Distribusi Air Sumedang Utara Lumpuh Total, Perumda Tirta Medal Kebut PerbaikanSekda Sumedang Ikuti In-Depth Interview SAKIP 2026, Perkuat Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah
Ekky Ahmad Muzaki Ramdhani, S.H., yang juga merupakan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, menyampaikan bahwa keterlibatan pemerintah desa dan seluruh unsur terkait sangat penting dalam proses pembentukan regulasi agar aturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan di lapangan.
“Pembahasan Raperda Pemilihan Kepala Desa ini tidak hanya menjadi tugas DPRD semata, tetapi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh pihak, terutama para kepala desa, BPD, dan pemerintah kecamatan yang memahami kondisi di wilayah masing-masing,” ujar Ekky.
Ia menegaskan bahwa Peraturan Daerah yang nantinya ditetapkan harus mampu memberikan kepastian hukum, menjaga proses demokrasi di tingkat desa, serta menciptakan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang aman, tertib, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berharap melalui public hearing ini seluruh masukan dan aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda, sehingga regulasi yang lahir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sumedang,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, DPRD Kabupaten Sumedang terus berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses pembentukan peraturan daerah, sehingga kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan pemerintahan desa. (red)
