Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan

Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan
Jakarta - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menekankan bahwa Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak semata-mata berbicara mengenai percepatan proses di Kantor Pertanahan.
0 Komentar
0 Komentar