SUMEDANGEKSPRES – Gedung yang berasal dari barang rampasan perkara korupsi kini memiliki fungsi baru. Di Kabupaten Sumedang, bangunan tersebut resmi digunakan sebagai Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Hak Asasi Manusia (PPSDM HAM) Kementerian HAM RI, Senin (19/10/2026).
Peresmian oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM RI Novita Ilmaris, yang mewakili Menteri HAM, bukan sekadar menandai penggunaan gedung. Lebih dari itu, fasilitas tersebut diharapkan menjadi tempat mencetak aparatur yang memahami dan menghormati hak setiap manusia.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyambut baik kehadiran PPSDM HAM. Ia berharap keberadaan fasilitas itu membawa manfaat bagi pengembangan kompetensi aparatur sekaligus memperkuat penerapan prinsip HAM dalam pelayanan publik.
Baca Juga:Piala Dony-Yoshua: Sumedang Utara Juara, Mimpi ke Persib Dimulai dari Ahmad YaniPerumda Air Minum Tirta Medal Sukses Gelar Pelatihan Penyusunan RKA 2027 Berbasis Manajemen Risiko
“Ini bukan hanya tempat pelatihan SDM, tetapi rumah untuk membentuk manusia yang memahami, menghormati, dan membela hak asasi manusia,” ujar Dony.
Ia juga mendorong Sumedang menjadi kabupaten percontohan dalam penghormatan dan pemenuhan HAM. Menurutnya, prinsip tersebut harus terlihat dalam pelayanan yang adil, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Sumedang ialah memperluas akses layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas, termasuk menyediakan penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan khotbah Jumat di Masjid Agung Sumedang.
Sementara itu, dalam sambutannya Menteri HAM yang dibacakan Novita, ditegaskan bahwa pemanfaatan PPSDM HAM merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam mengelola aset agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Gedung ini merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset itu kemudian dimanfaatkan untuk mendukung tugas Kementerian HAM melalui mekanisme pengelolaan barang milik negara,” ujar Novita.
Bahkan, Novita mengapresiasi sinergi KPK, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Pemkab Sumedang. Pengelolaan aset, menurutnya, harus menjamin penggunaan produktif, pemeliharaan yang baik, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
PPSDM HAM pun diharapkan menjadi ruang pembelajaran bersama bagi aparatur pemerintah, aparat penegak aturan, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga masyarakat umum.
Baca Juga:Pilkades Full Digital, 424 TPS Siap Digelar 28 OktoberSumedang Siap Gelar Pilkades dengan Cara Berbeda
Senada, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratikto mengatakan, aset tersebut diserahterimakan pada 6 Januari 2026. Dalam waktu kurang dari setahun, bangunan itu sudah dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia HAM.
