SUMEDANGEKSPRES – Sakit kepala, pusing, hingga pandangan kabur kerap dianggap sebagai tanda tekanan darah tinggi. Namun, hipertensi tidak selalu menunjukkan gejala yang mudah dikenali.
Seseorang bahkan bisa menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa meskipun tekanan darahnya sudah berada di atas batas normal. Kondisi inilah yang membuat hipertensi sering dijuluki silent killer atau pembunuh senyap.
Hipertensi merupakan kondisi ketika tekanan darah berada pada tingkat tinggi secara menetap. Jika tidak dikendalikan, keadaan ini dapat meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, serta gangguan ginjal.
Baca Juga:10 Kesalahan Umum dalam Pendaftaran Beasiswa yang Perlu DihindariKebakaran di Rancakalong Hanguskan Tiga Rumah, Ini Dugaan Penyebabnya
Karena itu, masyarakat tidak sebaiknya menunggu munculnya keluhan untuk memeriksa tekanan darah. Pemeriksaan secara berkala menjadi salah satu cara penting untuk mengetahui kondisi kesehatan sejak dini.
1. Apa Saja Gejala Hipertensi yang Perlu Dikenali?
Sebagian besar penderita hipertensi tidak merasakan gejala khusus. Keluhan biasanya tidak muncul pada tahap awal, sehingga seseorang bisa saja tidak menyadari tekanan darahnya sudah tinggi.
Pada kondisi tertentu, terutama ketika tekanan darah meningkat sangat tinggi, sejumlah keluhan dapat muncul, antara lain:
• Sakit kepala berat.
• Pusing atau gangguan keseimbangan.
• Pandangan kabur atau perubahan penglihatan.
• Nyeri dada.
• Sesak napas.
• Mual dan muntah.
• Jantung berdebar.
• Kebingungan atau gangguan kesadaran.
Meski demikian, gejala tersebut tidak selalu berarti seseorang mengalami hipertensi. Sakit kepala dan pusing, misalnya, dapat disebabkan berbagai kondisi kesehatan lain.
Sebaliknya, tidak adanya gejala juga bukan jaminan tekanan darah seseorang normal. Cara paling tepat untuk mengetahuinya adalah melalui pengukuran tekanan darah.
2. Berapa Angka Tekanan Darah yang Termasuk Hipertensi?
Tekanan darah ditulis menggunakan dua angka, misalnya 120/80 mmHg.
Angka pertama disebut sistolik, yaitu tekanan ketika jantung memompa darah. Sementara angka kedua disebut diastolik, yakni tekanan ketika jantung beristirahat di antara denyut.
Baca Juga:Panduan Lengkap Mengurus Dokumen Kependudukan bagi Warga Sumedang, Ini Syarat dan CaranyaMakanan Khas Sumedang yang Cocok Dijadikan Oleh-oleh, Ternyata Bukan Cuma Tahu
Dalam acuan pengukuran yang digunakan Kementerian Kesehatan RI pada Survei Kesehatan Indonesia 2023, seseorang dikategorikan mengalami hipertensi apabila tekanan darah sistolik mencapai 140 mmHg atau lebih dan/atau tekanan darah diastolik mencapai 90 mmHg atau lebih.
Artinya, hasil pengukuran 140/90 mmHg atau lebih perlu mendapat perhatian.
