Pengadilan Agama Kampanyekan Zona Integritas

Pengadilan Agama Kampanyekan Zona Integritas
0 Komentar

“Jangan ada persepsi berperkara di pengadilan itu mahal dan susah. Kita juga sediakan aplikasi-aplikasi, ada juga pos bantuan hukum, pembayaran secara M-Banking. Nanti, kita akan sempurnakan pelayanan-pelayanan dalam bentuk aplikasi-aplikasi yang memudahkan masyarakat dalam pelayanan,” terangnya.

Namun demikian, kata dia, bukan berarti Pengadilan Agama Sumedang mempermudah perceraian. Jangan sampai ada asumsi dari masyarakat bahwa  perceraian tambah mudah.

“Karena kita justru membantu orang untuk bercerai yang sesuai dengan pemeriksaan perkara. Itu wewenang dari dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadilinya. Karena, yang kita layani di luar persidangan yang prosesnya transfaran untuk diketahui masyarakat tentang persyaratan untuk permohonan atau gugatan serta perkiraan pembiayaanya,” katanya.

Baca Juga:SMPN 5 Sumedang Terima Siswa Baru. Terapkan Prokes Ketat pada Pembelajaran Tatap MukaTiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi. Hasil Pengembangan Sat Narkotika Polres Sumedang

Ditegaskan, supaya diketahui masyarakat di Pengadilan Agama itu bukan hanya mengurus perceraian saja, Pengadilan Agama  juga melayani mengurus perkara-perkara yang ditangani dan dilayani Pengadilan Agama pada umumnya.

“Misalnya, ada penetapan ahli waris, penetapan isbat nikah, penetapan harta bersama, penetapan pengangkatan anak (pelimpahan tanggung jawab kepada orang tua asuhnya ),” pungkasnya. (ahm)

Laman:

1 2
0 Komentar