SUMEDANGRKSPRES.COM – Satpol PP Kabupaten Sumedang menutup sementara sejumlah fasilitas umum dan tempat bermain di pusat kota, menyusul lonjakan kasus Covid – 19 yang terjadi sejak beberapa hari terakhir.
Fasilitas umun tersebut antara lain, Alun – alun Sumedang, Alun – alun Tegal Kalong dan Taman Endog.
“Semua sudah kami informasikan ke setiap kecamatan agar menutup Alun – alun dan fasilitas lainnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sumedang Dodi Suryadi saat ditemui Sumeks di Alun – alun Sumedang, belum lama ini
Baca Juga:Kadinkes: Untuk Mengetahui Virus Varian Delta, Harus Menggunakan Genome SequencingIni Respon Cepat KPCPEN Menyikapi Kondisi Peningkatan Kasus Covid-19
Dikatakan, sesuai dengan Keputusan Bupati Sumedang Nomor 61 Tahun 2021, penutupan sementara itu dilakukan mulai tanggal 18 – 28 Juni 2021. “Jika dirasa sudah aman, maka akan kita buka kembali. Tetapi, jika sebaliknya, pasti akan diperpanjang sesuai dengan intruksi dari bupati,” tuturnya.
Selain Alun – alun, kafe, restoran dan tempat belanja lainnya pun akan dikenakan aturan baru, yakni harus tutup jam 18.00. “Kami beri kesempatan untuk kegiatan ekonomi mulai dari jam 06.00 – jam 18.00,” sebutnya seraya mengatakan jika ada yang melanggar, maka sanksi tegas menanti. (nur)