Pembangunan Gedung Pasific Belum Kantongi Izin

Pembangunan Gedung Pasific Belum Kantongi Izin
MENINJAU: Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal saat meninjau pembangunan Gedung Pasific Sumedang (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

KOTA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang meninjau pembangunan Gedung Pasific yang di gadang gadang akan menjadi Distro (distribution store) salah satu merk ternama.

Gedung Pasific Sumedang merupakan milik pemerintahan Provinsi Jawa Barat.  Gedung tersebut kini akan dibangun distro yang bekerjasama dengan PT Jaswita Jabar.

Satpol PP melakukan pengecekan mulai dari administrasi yang menjadi syarat perizinan. Setelah dilakukan pengecekan, pembangunan Gedung Pasific belum mengantongi izin.

Baca Juga:Meningkatnya Penyebaran Virus Covid-19: Ratusan Pekerja di Cimanggung Positif33 KPM di Desa Cibeureum Kulon Mendapat BLT DD Tahap 3

“Berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Perizinan, pembangunan Gedung Pasific tersebut masih belum mengantongi izin. Izinnya masih dalam proses dan belum keluar,” ujar Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal saat meninjau bangunan tersebut, Rabu (23/6).

Rizzal juga menjelaskan fisik bangunan tersebut harus dikaji kembali bersama Dinas Perkim terkait dengan rekomendasi pembangunan, termasuk dengan batas pembangunan dengan batas jalan.

“Bangunan tersebut menjorok ke fasilitas umum, baik itu jalan maupun trotoar. Itu sudah melanggar ketentuan,” tandasnya.

Rizzal mengaku pihaknya tak segan segan akan menindak pembangunan tersebut bila melanggar aturan yang berlaku, Satpol PP akan segera membuat surat untuk pemberhentian sementara rehabilitas Gedung Pasific.

Satpol PP pun membeberkan pelanggaran pelanggaran yang terkait pembanguan tersebut

“Mereka belum mengantongi izin oprasional, izin mendirikan bangunan, SIUP dan rekomendasi rekomendasi dari dinas terkait. Bangunan tersebut juga melebihi garis batas badan jalan,” terang Rizzal.

Dia menegaskan, Satpol PP tak akan segan menindak bahkan membongkar bila tetap melakukan pelanggaran. (kga)

0 Komentar