SUMEDANGEKSPRES.COM – Upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang tengah melonjak, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang lebih memperketat lagi setiap kegiatan masyarakat.
Pemda Sumedang mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dalam rangka Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai 29 Juni – 5 Juli 2021.
Dalam Perbup tersebut terdapat beberapa perubahan dari Perbup Nomor 61 Tahun 2021, terutama yang mengatur pelaksanaan PPKM.
Baca Juga:Waspada Covid Semakin Menggila, 122 Warga Sumedang Dinyatakan Positif Dalam SehariAirlangga Hartarto: Kerjasama ASEAN-Rusia Ciptakan Stabilitas Ekonomi Negara Kawasan
“Sebelumnya aktivitas pesantren bisa dilaksanakan secara Luring (luar jaringan) dengan Prokes yang ketat. Namun kali ini semuanya harus dilaksanakan secara Daring (dalam jaringan),” kata Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir belum lama ini.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan sosial budaya, seperti pernikahan dan khitanan, hanya boleh dihadiri oleh 50 orang dari keluarga inti dan tidak ada prasmanan.
“Sebelumnya kan jumlah yang hadir sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat. Sekarang dibatasi hanya 50 orang, tidak ada resepsi serta diawasi oleh Satgas Covid 19 setempat,” ujarnya.
Dikatakan, untuk fasilitas umum, taman umum dan tempat wisata milik pemerintah daerah ditutup selama berlakunya Perbup.
“Sedangkan Fasum dan tempat wisata milik swasta tetap buka dengan jam operasional sampai pukul 14.00 dan pengunjung dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas,” tuturnya.
Kegiatan di tempat ibadah, lanjut Dony, masih bisa dilaksanakan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah jemaah paling banyak 25 persen.
“Namun jika di tingkat RT sudah ada 5 KK yang terpapar Covid-19, maka salatnya di rumah saja. Begitu juga untuk pengajian untuk sementara dihentikan terlebih dahulu,” ucapnya.
Baca Juga:Disangka Terpapar Covid, Jenazah HSP Sempat Dibiarkan Tergeletak di Kamar MandiObyek Wisata Cipanas Sekarwangi Mati Suri,Sudah 2 Tahun Tidak Menghasilkan PAD
Masih dalam Perbup yang baru, kegiatan seni pertunjukan, termasuk karaoke dan bioskop ditutup sementara.
“Bioskop yang sebelumnya sudah boleh buka dengan 25 persen penonton, mohon maklum mulai sekarang ditutup lagi. Begitu juga kegiatan seni,” ujarnya.
Demikian pula dengan jumlah pengunjung pusat perbelanjaan kini dibatasi hanya sampai 25 persen.
“Sebelumnya pusat perbelanjaan, mal, minimarket dan usaha sejenis jumlah pengunjungnya dibatasi sampai 50 persen. Sekarang paling banyak 25 persen,” ungkapnya. (nur/rls)