Abaikan PPKM Darurat, Enam Pelaku Usaha Terkena Sanksi

Abaikan PPKM Darurat, Enam Pelaku Usaha Terkena Sanksi
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM  – Akibat tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat, Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Sumedang menindak enam tempat usaha (toko-red) dengan sanksi denda.

Keenam tempat usaha itu diantaranya TB Maju, Toko Sembako dan Toko ABC yang terletak di Jalan Mayor Abdurrahman. Kemudian, Toko Ban Mas Sabar Jalan Sebelas April serta Arvin Motor dan Jupiter Bike Jalan Tampomas.

“Kita sanksi dengan tindak pidana ringan dan dilakukan sidang di tempat oleh Hakim Melik Emelina,” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, belum lama ini.

Baca Juga:Sandiaga Uno Apresiasi Luncurnya Buku Hukum Pariwisata Syariah di ASEANMenko Airlangga: Pemerintah Siapkan Bansos untuk Wilayah Pengetatan PPKM

Disebutkan, penindakan tersebut dalam rangka penegakan hukum dan pendisiplinan dimasa PPKM Darurat yang dilakukan oleh Tim Penegakan hukum. Serta, pendisiplinan oleh Polres Sumedang, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sumedang.

“Kita lakukan penegakan hukum Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Posko Penegakan hukum dan Pendisiplinan Taman Kota (Taman Endog-red) dengan didasari oleh ketentuan hukum,” tuturnya.

Antara lain, kata dia, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilakukan dan Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan.

Kemudian, kata dia, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (kga/nur)

0 Komentar