Sandiaga Uno Apresiasi Luncurnya Buku Hukum Pariwisata Syariah di ASEAN

Sandiaga Uno Apresiasi Luncurnya Buku Hukum Pariwisata Syariah di ASEAN
0 Komentar

SUMEDANGEKSORES.COM – Business Law Community (BLC) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengadakan Webinar Bedah Buku Hukum Pariwisata Syariah di ASEAN karya Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, AWP., CIQnR, CRMO.

Hadir sebagai pembicara, Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B, M.B.A. (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia), Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada), dan Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, AWP., CIQnR, CRMO (Dosen Business Law BINUS University dan Penulis Buku).

Di dalam sambutan Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. mengatakan bahwa buku Hukum Pariwisata Syariah di ASEAN ini terbilang langka dan nampaknya belum pernah ada di pasaran.

Baca Juga:Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Bansos untuk Wilayah Pengetatan PPKMPT YJI Berlakukan Prokes Ketat Bagi Karyawan

Kajian ini, ujar Sigit, menjadi penting terutama mengingat potensi Indonesia yang begitu besar dalam percaturan Halal Tourism di dunia.

“Selama pandemi ini, sebaiknya Indonesia dan ASEAN Menyusun kesepakatan-kesepakatan untuk mempersiapkan pengaturan Halal Tourism yang dapat memberikan kepastian hukum kedepannya,” tutur dia.

Sementara itu, Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B, M.B.A. di dalam materinya menyinggung bahwa usaha pemerintah untuk mendorong Pariwisata Halal sampai dengan tahun 2030 sudah begitu banyak.

Misalnya saja, membuat aplikasi Indonesian Muslim Friendly Tourism, Gerakan Beli Produk Halal, pengembangan dompet digital Syariah, kolaborasi dengan Travel Agent.

“Saat ini Indonesia menjadi negara nomor satu di dunia bersama dengan Malaysia dalam pengembangan Halal Tourism,” terang Sandiaga Uno.

Pembicara lainnya, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D menyampaikan bahwa ASEAN baru-baru ini telah menyepakati ASEAN Trade in Services Agreement. Namun, ASEAN Trade in Services Agreement ini memiliki pengaturan yang agak berbeda dengan WTO. Terutama mengenai pengaturan keberlakuan umum dan khususnya.

Di samping itu, Hawin juga menyinggung terkait apakah Sertifikasi Halal menjadi Trade Barriers (hambatan perdagangan) dalam konteks perdagangan internasional. Dikarenakan Halal Tourism salah satunya menuntut adanya produk halal tidak hanya pada kuliner, bahkan untuk sektor-sektor lainnya.

0 Komentar