Masa PPKM Darurat, Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang Tutup Total

Masa PPKM Darurat, Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang Tutup Total
TERPASANG: Spanduk dipasang pintu gerbang Pengadilan Agama Sumedang tanda tutup total dan tidak melayani masyarakat selama penerapan PPKM Darurat. Pengadilan Agama Sumedang kembali akan buka pada Rabu (21/7) mendatang. FOTO: AHMAD SUMEKS
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM  – Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang sudah seminggu lebih tutup total. Terhitung sejak 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 tidak akan membuka segala jenis layanan bagi masyarakat.

Seperti disampaikan Ketua Pengadilan Agama Sumedang, Drs H Nurwahyudi MH melalui selulernya kepada Sumeks, belum lama ini.

Menurutnya, hal itu merujuk pada dasar hukum Intruksi Presiden, Instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021, Surat Edaran Menpan RB No 14 Tahun 2021 serta Surat Ketua PTA Jawa Barat No W 10-A /2381/HM.01.1/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Darurat.

Baca Juga:7 Ribu Dosis Vaksin Sinovac Tiba di SumedangKesadaran Masyarakat, Kunci Sukses Tekan Penyebaran Covid

“Menindak lanjuti, Intruksi Presiden, Intruksi Mendagri, Intruksi Menpan RB serta Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dalam rangka pencegahan Covid -19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kami Pengadilan Agama Sumedang secara resmi menutup sementara semua layanan di Pengadilan Kabupaten Sumedang dengan Surat Pengumuman No W10-A10/2021/HM.01/VII/2021, terhitung mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021,” ujarnya.

Dikatakan, Pengadilan Agama Sumedang akan buka lagi pada hari Rabu tanggal 21 Juli 202. “Untuk itu bagi masyarakat Kabupaten Sumedang, pencari keadilan kami harapkan bisa memakluminya,” tandasnya.

Dia pun mengimbau semua masyarakat Kabupaten Sumedang dianjurkan untuk tetap menegakan disiplin guna melaksanakan protokol kesehatan 5 M.

“Kita semua wajib Mentaati Aturan Pemerintah tentang penerapan PPKM darurat sampai dengan tanggal 20 -Juli -2021. Selanjutnya, setelah masa PPKM darurat berakhir yaitu hari Rabu (21/7), kami Pengadilan Agama Sumedang akan kembali buka melayani masyarakat dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat, baik bagi pegawai kami ataupun masyarakat pencari keadilan yang berkunjung ke kantor kami Pengadilan Agama Sumedang,” jelasnya.

Dijekaskan, adapun untuk pendaftaran perkara – perkara dilakukan secara Online at e – court. “Mungkin itu saja yang perlu kami sampaikan. Semoga kita semua terhindar dari wabah Covid-19 ,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar