Nikah, Catin Wajib Swab Antigen

Nikah, Catin Wajib Swab Antigen
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatinangor terapkan protokol kesehatan (Prokes) kepada calon pengantin. (Foto: ISTIMEWA)
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES.COM, Jatinangor – Calon pengantin (catin) wajib melakukan swab antigen. Selain itu, wali nikah dan dua orang saksi juga harus menujukkan swab antigen.

“Aturan itu berlaku di masa PPKM darurat. Antigen catin untuk nikah di KUA maupun di luar KUA,” ungkap Kepala KUA Kecamatan Jatinangor H Asep Kurnia SH melalui Penghulu Aceng Muhi di kantornya, baru-baru ini.

Dijelaskan Aceng, hingga kini pernikahan tetap berjalan dan tidak ada perubahan atau terpengaruh waktu diberlakukan PPKM level 4 maupun level 3.

Baca Juga:Kecamatan Jatinangor Kejar Target Vaksinasi 70 PersenKapolres Pastikan Prokes Berjalan di Tempat Wisata

Hingga kini, kata Aceng, pemohon catin untuk melangsungkan pernikahan di kantor KUA masih ada. “Kalau nikah itu ada hitungan waktu sesuai kebiasaan di masyarakat dan catin. Namun, saat pemohon mulai berkurang karena musim nikah mulai turun tidak seperti beberapa bulan kebelakang,” terangnya.

Aceng memaparkan, secara nasional aturan swab ada tetapi pelaksanaan di lapangan sulit penerapannya. Surat pernyataan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) akhirnya dilakukan pihak KUA kepada calon mempelai dan keluarga.

“Penerapan itu sebagai antisipasi saja kepada catin dan keluarga catin karena pandemi saat ini belum berakhir,”paparnya. (kos)

0 Komentar