SUMEDANGEKSPRES.COM, Kota – Sebanyak sebelas pucuk senjata api dan beberapa sajam dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Selasa (31/8).
Sebelas perkara kepemilikan senpi dan sajam tersebut ditindak oleh pihak Kepolisian Sumedang.
“Untuk senpi itu beda-beda jenisnya. Ada buatan German, Itali dan lain sebagainya. Dan semua itu telah kami musnahkan dengan cara dipotong menggunakan gurinda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang Nurmayani SH MH kepada awak media.
Baca Juga:Layanan Hemodialisa di RSUD Sumedang Terapkan 10 LangkahPelayanan Pasien Hemodialisa Terapkan 10 Langkah
Dipastikan, barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dikatakan, barang bukti lainnya yang dimusnahkan berupa ganja seberat 222,2737 gram, tembakau gorila seberat 138.14 gram, sabu sebanyak 4,2 gram dan Narkotika Suboxone seberat 0,4292 gram.
“Kita musnahkan barang bukti narkotika dengan cara diblender. Kita juga memusnahkan barang bukti lain seperti miras dan sajam,” ujarnya.
Selain itu, Kejari Sumedang juga memusnahkan 28.760 butir obat golongan G atau obat keras dari berbagai merk. Seperti Hexymer, Trihexphenudyl dan Tramadoal. dan juga memusnahkan 258 miras berbagai merk yang disita Satpol PP dan Polres Sumedang.
Menurutnya, total barang bukti yang dimusnahkan dari 67 perkara dan 24 perkara penyalahgunaan narkotika serta obat terlarang dari mulai Desember 2020 hingga Agustus 2021.
Nurmayani juga menjelaskan di masa pandemi ada peningkatan kasus pencurian atau pasal 363 di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang.
“Ada peningkatan di 363, baik pencurian, ataupun pencurian dengan pemberatan. Kasus mulai meningkat januari kemarin,” jelas Nurmayani. (kga/red)