Polisi Klaim Tidak Berikan Izin Untuk FAKN, Kadisbudparpora Tak Bisa Berikan Kejelasan

Polisi Klaim Tidak Berikan Izin Untuk FAKN, Kadisbudparpora Tak Bisa Berikan Kejelasan
Kadiv Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana. (Foto: Kegga Kegyan/Sumeks)
0 Komentar

SUMEKS, Kota – Polres Sumedang mengaku tidak akan memberikan izin keramaian untuk Pergelaran Festival Adat Kerajaan Nusantara (FAKN) yang rencananya digelar pada 28 – 30 September 2021, di halaman gedung negara Kabupaten Sumedang.

“Polres Sumedang tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian, Karena situasi di Kabupaten Sumedang masih berada di PPKM Level 3, jangan sampai meningkat lagi karna ada kegiatan seperti ini,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Rubbyanto Melalui Kadiv Humas AKP Dedi Juhana kepada sejumlah media, Senin (27/9).

Dedi juga menjelaskan terkait izin tersebut, hingga saat ini pihaknya belum mendapat instruksi dari Mabes Polri. tergantung dari ketua satgas Covid-19 kabupaten.

Baca Juga:Menko Airlangga: Dukung PEN, Pemerintah Alokasikan Rp 7,67 Triliun Untuk Pengembangan PariwisataSeorang Santri Ditemukan Mengambang di Kolam Renang Wisata Air Cipelang

“Jadi kami menunggu rekomendasi dari Ketua Satgas Covid Kabupaten. Karena ini sifatnya nasional, jadi izin nya juga harus dari Mabes Polri,” ungkapnya.

Diketahui, rencananya acara FAKN tersebut akan di hadiri oleh Raja dan Permaisuri dari berbagai wilayah. Tercatat kurang lebih ada sekitar 44 kerajaan yang akan menghadiri festival tersebut.

Selain itu, polisi juga mengimbau agar protokol kesehatan yang ketat dapat diterapkan bilamana harus tetap berjalan.

“Jangan sampai membuat Sumedang kembali ke level 4,” sebutnya.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi kepada pihak keraton, sulit untuk dihubungi. Sedangkan Kepala Disparbudpora sendiri tidak memberikan jawaban dan menolak panggilan. (kga/Mg2)

0 Komentar