SUMEKS, Kota – Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sumedang, Herman Habibullah menanggapi positif dengan adanya perda Pesantren.
Menurutnya, dengan adanya perda tersebut akan dapat membantu dalam menegaskan pengakuan, meningkatkan peran dan kontribusi serta peluang bantuan yang lebih besar terhadap pesantren.
Herman juga menyampaikan, perda tersebut sejalan dengan UU No 18 tahun 2019 Tentang Pesantren yang dalam makna tersiratnya mengakui bahwa Pondok Pesantren adalah salahsatu entitas terhormat yang harus dirawat sedemikian rupa.
Baca Juga:FEB Peduli Bertujuan Memanusiakan ManusiaJelang Pilkades, Dua Desa Gelar Deklarasi Damai
“Sehingga independensi, kemandirian, dan bahkan kekeramatannya pun harus tetap terjaga,” ujarnya kepada Sumeks, Senin (18/10).
Perda Pesantren juga, lanjut Herman, diharapkan dapat meningkatkan peran dan kontribusi Pondok Pesantren serta segala hal di dalamnya tanpa mengubah nilai substansialnya.
“Namun tetap mampu menjaga nilai-nilai dasar dan kearifan sosial dari Pondok Pesantren itu sendiri,” terangnya.
Ia juga menambahkan, perlu disadari bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan kekhasannya.
Selain itu, Herman juga mengungkapkan jika pengaturan mengenai pesantren sejauh ini dirasa belum mengakomodir perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. Juga belum menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif.
“Hal tersebut melahirkan konsekwensi tersendiri, dimana perlakuan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembangan pesantren,” ungkapnya.
Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, menurutnya pesantren wajib diberi kesempatan untuk berkembang, difasilitasi dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Baca Juga:Uu Ruzhanul Memotivasi Langsung Kafilah STQH JabarWaspada, Simpan Motor di Tempat Umum
“Oleh karenanya, Undang – undang tentang Pesantren diharapkan dapat memenuhi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat pada aspek-aspek seperti pengakuan atas independensi penyelenggaraan pesantren, pengakuan atas varian kekhasan dan model penyelengaraan pesantren, pengakuan atas pemenuhan unsur pesantren (arkanul ma’had) dan ruh pesantren (ruhul ma’had) sebagai syarat pendirian dan pengakuan kepada pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional,” paparnya.
Sementara itu, dalam prakteknya Perda tersebut menjadi jawaban dan solusi terhadap keberlangsungan pemberdayaan pesantren di segala aspeknya. Mengingat Kebijakan Penguatan dan Pengembangan serta pendanaan selama ini baru mampu melalui bantuan hibah yang mengakibatkan tidak meratanya bantuan bagi lembaga pondok pesantren.