SUMEDANGEKSPRES, Kota – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang membenarkan adanya proses ganti rugi (UGR) tol Cisumdawu yang sempat tertunda. Penyebabnya, ada hak tanggungan yang dimiliki warga.
“Ketika kita cek, ternyata (atas nama) Pak Atep memiliki hak tanggungan, itu harus dilunasi terlebih dahulu. Pertama, urus dulu ke bank, bukti sudah selesainya hak tanggungan tersebut, setelah selesai bisa dilanjutkan ke BPN untuk diterbitkan surat roya. Dan setelah beres kita berikan UGR-nya,” jelas dia.
Namun demikian, untuk masyarakat yang tidak memiliki Hak Tanggungan, menurutnya tidak ada kendala untuk pembagian UGR tersebut.
Baca Juga:Kejar Herd Immunity, Gelar Serbuan VaksinasiAir Merangkak Naik, Petani Tanam Sayuran
Adapun terkait informasi hak tanggungan yang terkesan mendadak, dirinya menyesalkan hal tersebut karena menimbulkan kekecewaan untuk beberapa pihak.
“Ini akan jadi evaluasi kami. Mungkin nanti kami akan cek sebelum hari-H pembagian UGR agar tidak terjadi lagi kejadian serupa,” Ucap Hasan
Ia juga menambahkan, bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan dan warga tersebut sudah menerima UGR pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Sebelumnya, proses pemberian UGR atas nama Atep di-pending karena adanya Hak Tanggungan yang belum diselesaikan.
“Saya diberi tahu oleh pihak BPN bahwa saya harus memiliki Surat Roya. Pertanyaannya kenapa diberitahu ketika hari H pencairan? Kenapa nggak jauh jauh hari?,” ujar Atep, warga Dusun Kawungluwuk, RT 09/04, Desa Congeang Kulon, Kec Conggeang.
Atep mengakui bahwa ia sempat memiliki utang dan menjaminkan sertifikat tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan tol. Namun, semuanya sudah ia selesaikan dan sertifikat pun sudah dia terima kembali.
Menurutnya, ada beberapa orang yang memiliki nasib yang sama dengannya, terpaksa harus menunggu karena kartu rekeningnya ditahan.
Baca Juga:Kaulinan Lembur, Hilangkan Jenuh Belajar DaringLagi-lagi Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Ludes Terbakar
Surat roya merupakan pencoretan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan (jaminan pelunasan utang) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah dihapus. Surat roya dikeluarkan BPN bila seseorang sudah melunasi pembayaran KPR (Kredit Pemilikan Rumah) maupun utang pembelian tanah. (mg1)