Optimalkan Peran UMKM, Menko Airlangga: Pemerintah Tingkatkan Plafon KUR dan Permudah Persyaratan

Optimalkan Peran UMKM, Menko Airlangga: Pemerintah Tingkatkan Plafon KUR dan Permudah Persyaratan
0 Komentar

SUMEDANG EKSPRES.COM, JAKARTA – Menyambut tahun 2022, Pemerintah meyakini bahwa Indonesia berada pada momentum yang baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Dan, merupakan kesempatan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga aktivitas usaha semakin menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Rabu (29/12), menyelenggarakan Rapat Koordinasi guna mengevaluasi pelaksanaan penyaluran KUR tahun 2021 dan memutuskan berbagai kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaan program KUR tahun 2022.

Baca Juga:PAN Ajak Pemuda Muhammadiyah BerkolaborasiHarga Telur dan Minyak Terus Meroket

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Lebih lanjut dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM diputuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6%.

Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Over Head Cost (OHC) suku bunga KUR, maka Pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1%, KUR Mikro turun 0,5%, dan KUR PMI turun 0,5%.

Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, Pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta s.d. Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta s.d. Rp100 juta, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

0 Komentar