Balita Umur 4 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan

Balita Umur 4 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan
Balita Umur 4 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan (istimewa)
0 Komentar

SUMEDANG.JABAREKSPRES.COM – Balita di Kota Tasikmalaya menjadi korban pemerkosaan, pelaku diketahui adalah orang dewasa.

Melansir Radar Tasik, balita yang menjadi korban pemerkosaan berumur 4 tahun dan memiliki saudari kembar, dia hanya tinggal bersama sang ayah dengan kondisi ekonomi yang terbatas.

Ibunya dan saudari kembarnya sudah lama kabur dan sampai saat entah tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga:Jika Terjadi Bencana, BPBD Sumedang Siapkan Nomor DaruratPengunjung Karaoke Kedapatan Membawa Replika Senjata Api

Ketika sang ayah keluar mencari nafkah, korban dan saudarinya ditinggal di rumahnya.

Awalnya, korban sering mengeluh sakit ketika buang air kecil, ayahnya pun mengira hanya sakit biasa.

Betapa kagetnya sang ayah ketika saudari korban buka suara bahwa ada seorang pria yang datang ke rumahnya.

Dengan polos saudarinya menceritakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Korban saat ini sudah dalam pendampingan Yayasan Taman Jingga, kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pun akan diproses ke jalur hukum.

Founder Yayasan Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah menyebutkan ayah korban sudah memeriksakan kondisi anak ke bidan.

Hasilnya, korban memang telah mengalami kekerasan seksual.

“Kondisi selaput darahnya sudah rusak,” ungkapnya, Selasa, 18 Januari 2022.

Pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Polres Tasikmalaya Kota, hanya saja masih terkendala kelengkapan untuk kepentingan penyidikan polisi.

Baca Juga:Desa Cileles Antisipasi Timbulnya Biang Nyamuk Penyebab Demam BerdarahKado Terindah Baznas Sumedang di Awal Tahun: Raih Penghargaan Anugerah Baznas Award 2022

“Belum visum, besok (hari ini, Red) kita akan ke rumah sakit umum,” ucapnya.

Pelaku diduga masih merupakan orang dewasa yang ada di lingkungannya, berdasarkan dari kesaksian yang disampaikan oleh saudari korban.

“Tapi untuk hal itu kita serahkan nanti kepada aparat kepolisian, yang pasti proses hukum harus dilakukan,” pungkasnya. (radartasik)

0 Komentar