sumedang.jabarekspres.com – Sopir angkot beserta kernet rampok dan perkosa penumpang wanita, kemudian korban dibuang ke sungai di kawasan Tangerang.
Perampokan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan duo sopir angkot dan kernet berinisial IS dan GG tersebut, pada akhirnya dapat terungkap.
Korban yang dikira meninggal dunia, lolos dari maut setelah dibuang ke sungai dan berenang ke tepian.
Baca Juga:Santri Gagalkan Aksi Curanmor, Maling Kabur Tinggalkan MotornyaWarga Penasaran, Jalan Lingkar Utara Tembus Kemana
Wanita berusia 24 tahun itu, juga diselamatkan warga. Polisi kemudian berhasil mengungkap kejadian keji itu.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kejadian pada Kamis (20/1/2022) itu, berhasil diungkap dalam kurun waktu dua hari.
Korban wanita berusia 24 tahun merupakan karyawan pabrik yang baru pulang untuk menengok orang tuanya.
Orang tua korban sedang sakit dan dirawat di RSU Balaraja. Karenanya, dia menumpang angkot Cikande-Balaraja.
“Kejadian sekitar pukul 00.30 WIB. Korban menaiki angkot Cikande-balaraja,” kata Kapolres, seperti dilansir Tangsel Pos.
Diungkapkan dia, angkot itu hanya berisi tiga orang yakni, sopir IS, kernet GG, dan korban.
Mobil tersebut pun berjalan, namun anehnya pintu ditutup oleh kernet.
GG kemudian memukul, menendang dan mencekik korban hingga pingsan.
Setelah itu, IS menyerahkan kemudi ke GG dan langsung melakukan pemerkosaan secara bergiliran dan perampokan.
Baca Juga:Lahan Pemukiman di Cisema Harus DiredisTokoh Pahlawan Sunda, Dijadikan Nama Jalan Tol Cisumdawu
Seketika, timbulah niat untuk membunuh korban dengan cara mencekik dan memukul.
Keduanya kemudian membuang korban di sungai yang ada di Ciujung, Kabupaten Serang.
Di luar dugaan, korban tersadar setelah dilempar ke sungai dan berenang ke tepian.
Korban juga ditolong warga sekitar dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Kasus ini kemudian diselidiki Polres Tangerang Kota dan dalam dua hari berhasil membekuk tersangka.
Namun karena melakukan perlawanan, keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.
Kini, korban dalam kondisi trauma atas musibah yang dialaminya.
Sementara para tersangka dikenakan ancaman pidana hukuman mati sesuai pasal 365 KUHP, Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 340 jo 53 KUHP dan atau Pasal 338 jo 53. (bnn/ay/yud)