sumedang.jabarekspres.com – Kembali terjadi, pekerja ketinggian tidak memakai alat pengaman. Salah satunya di toko Treesecond Sumedang yang memaksakan bekerja tidak menggunakan Alat Pelindungi diri seperti harnest, Kamis (27/1).
Seharusnya, dinas terkait melakukan pengawasan kepada pekeraan di ketinggian. Hal itu diucapkan Anggota Asosiasi Rope Acces Indonesia (ARAI) yang tinggal di Sumedang, Dicky kepada Sumeks, Kamis (27/1).
“Seharusnya ada pengawasan dari pemerintah Kabupaten Sumedang yang menaunginya. Seperti dari Disnakertrans,” ucapnya.
Baca Juga:Tol Cisumdawu Seksi 1 Pengaruhi Mobilitas Jalan NasionalWalikota Gibran Puji Prokes Honda DBL Seri Jawa Tengah di Solo
Karena, menurutnya, pekerja ketinggian harus memiliki lisensi yang sesuai dengan SOP. Selain itu, harus memakai APD, seperti harnest dan sebagainya.
“Karena Sumedang sebenarnya masih kurang kesadaran tentang keselamatan bekerja di ketinggian yang bisa mengancam nyawa,” sambungnya.
Dikatakan, pekerja ketinggian yang tidak memakai APD sudah jelas melanggar peraturan Kemenaker.
“Kalau melihat peraturan Kemenaker nomor 9 tentang K3 Pekerja Ketinggian 2016, orang dan pengusaha kontraktor itu bisa disalahkan,” jelasnya.
“Dengan semaraknya pembangunan gedung-gedung dan pekerja ketinggian yang tidak memperhatikan APD, saya berharap instansi terkait agar lebih memperhatikan hal ini. Karena mengancam keselamatan,” pungkasnya. (asg)