sumedang, KOTA – Kantor BPN Sumedang sejak tahun 2021 sudah menjalankan dua pelayanan digital secara online dengan memakai Aplikasi ‘Sentuh Tanahku’ dan ‘Loketku’.
Hal itu dilakukan dalam rangka optimalisasi dan peningkatan pelayanan melalui pelayanan digital kepada masyarakat, khususnya terkait informasi – informasi untuk persyaratan dan bea administrasi biaya pembuatan Surat Hak Milik ( SHM ) kepemilikan tanah yang berupa (sertifikat).
Hal ini disampaikan Kasubag TU Kantor BPN Sumedang Hasan M Syafii SPd kepada Sumeks di kantornya beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Jenjang Karir Satpol PP Tingkat Kecamatan TerbatasCovid-19 Terus Meningkat, PTM Akan Dikaji Kembali
“Saat ini di Kantor BPN Sumedang sudah berjalan program pelayanan digital secara online yang dimulai sejak tahun 2021. Pogram pelayanan digital secara online ini langsung dari Kementrian ATR BPN se Indonesia, namanya aplikasi Sentuh Tanahku dan aplikasi Loketku,” ujar Hasan.
Dikatakan, jadi masyarakat Sumedang bisa mengetahui informasi layanan, jenis layanan dan berapa biaya yang harus dibayar melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Beberapa infomasi dan kemudahan yang bisa didapat dari aplikasi layanan pertanahan mobile Sentuh Tanahku diantaranya, pengecekan tanah bisa dimana saja, kapan saja waktunya dengan waktu yang cukup singkat.
“Kemudian, untuk informasinya aplikasi layanan pertanahan Sentuh Tanahku ini memuat Info Layanan, Info Berkas, Info Bidang Tanah, Info Sertifikat,” katanya.
Ditegaskan, dengan aplikasi Sentuh Tanahku masyarakat bisa mengetahui tentang persyaratan dan simulasi biaya layanan. Selanjutnya, bisa menelusuri proses berkas Sertifikat bidang tanahnya, bisa melihat langsung lokasi bidang tanahnya pada Peta Dunia dan masyarakat bisa mengetahui Informasi lengkap sertipikatnya.
“Jadi masyarakat Kabupaten Sunedang yang domisilinya jauh dari kantor BPN Sumedang, sekarang tinggal mendownload di Play store aplikasi Sentuh Tanahku. Nanti kita verifikasi, apabila sudah mempunyai akun tinggal login. Setelah login ada password atau username hingga bisa mengetahui informasi – informasi layanan pertanahan seperti info layanan Balik Nama kita klik nanti ada Jual beli, persyaratannya sudah ada, jangka waktunya sudah ada, berapa tarif biaya nya bisa dihitung langsung di aplikasi Sentuh Tanahku ini,” jelasnya.
Disamping itu, lanjut dia, di Kantor BPN Sumedang juga ada aplikasi pelayanan pertanahan online Loketku. Kemudahanya, warga Sumedang untuk pendaftaran tanahnya tidak perlu datang ke kantor BPN, tinggal Upload Berkas di aplikasi Loketku.