BUMD, menurutnya, tak melulu mengurusi bisnis, karena undang-undang memperbolehkan perusahaan daerah terlibat dalam proyek infrastuktur.
“Jangan hanya berbisnis karena sudah diperbolehkan oleh undang-undang, jadi nanti PT Jasa Sarana akan ngaspal jalan nanti negara membayarnya diakhir tahun,” ujar Kang Emil.
Pun dalam hal bisnis, Ridwan Kamil sedang memikirkan bagaimana mendorong PT Agro Jabar masuk ke industri minyak goreng dengan kontrol negara yang ketat. “Pemda dalam situasi seperti ini tidak bisa lagi berdiri di tengah. Jadi bagaimana caranya agar PT Agro ini masuk di bisnis minyak goreng dengan kontrol negara. Kebun sawit di mana, mari kita cari,” katanya.
Aspirasi Jabar Didengar Pusat
Baca Juga:Hari Peduli Autisme Sedunia, Atalia: Keterbatasan Bukan Penghalang untuk BerkaryaSukses Terselenggara di Situasi yang Menantang, BRI Liga 1 Jadi Pembuktian Indonesia ke Kancah Internasional
SELAMA dua tahun ini, Pemda Provinsi Jabar terus mendesak Pemerintah Pusat agar daerah mendapatkan dana bagi hasil yang nominalnya sesuai dengan banyaknya jumlah penduduk.
Permohonan keadilan fiskal inipun akhirnya disetujui oleh Pemerintah Pusat dengan disahkannya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Januari 2022.
“Perjuangan mendapatkan keadilan keuangan Jabar ada hasilnya, protes kita didengar dan sudah ada undang-undangnya terkait hubungan keuangan pusat-daerah mulai tahun depan,” ungkap Kang Emil.
Sebelumnya, jumlah dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat didasarkan pada banyaknya jumlah daerah, bukan jumlah penduduk. Alhasil jumlah yang diterima Jabar lebih kecil dari Jawa Timur karena jumlah kabupaten/ kotanya hanya 27 daerah, sementara Jatim 38 daerah. Padahal penduduk Jabar jumlahnya mencapai 50 juta jiwa, lebih banyak dari Jatim yakni 40 juta jiwa.
“Kan saya selalu bilang Jabar penduduknya 50 juta, Jatim 40 juta tapi duit ke Jatim Rp30 triliun atau lebih banyak karena bagi hasil dikalikan jumlah daerah bukan jumlah penduduk,” sebut Kang Emil.
Setelah aturan ini diubah dan berlaku mulai tahun depan, maka dipastikan dana bagi hasil yang diterima Jabar akan meningkat. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya pembangunan.
“Jadi nanti ada kenaikan dana dari pusat ke daerah yang penduduknya banyak,” ucapnya.
Baca Juga:Menu Wajib Berbuka Puasa ala Atalia dan Ridwan KamilXpora jadi Role Model Berdayakan UMKM Orientasi Ekspor
Adapun daerah di Jabar yang penduduknya paling padat adalah Kabupaten Bogor. Tembus 6 juta jiwa, Kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Banten tersebut menjadi yang terpadat se-Indonesia.