Ada 5 Golongan Umat Muslim Yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadan

Ada 5 Golongan Umat Muslim Yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadhan
Ilustrasi lansia yang tua renta diperbolehkan untuk tidak berpuasa (foto : pixabay)
0 Komentar

sumedangekspres – Ibadah puasa di bulan ramadhan wajib hukumnya bagi umat Islam. Pada umumnya, puasa dilaksanakan selama 29 sampai 30 hari penuh sejak matahari terbit hingga matahari terbenam.

Tetapi, pada beberapa kondisi tertentu, terdapat beberapa kelompok yang diizinkan oleh Allah untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan. Namun demikian, orang-orang tersebut wajib mengganti puasanya dengan qadha atau fidyah.

Lalu, siapa sajakah kelompok atau golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa oleh Allah SWT ? Dilansir dari tempo.co , berikut 5 golongan tersebut :

Baca Juga:5 Anjuran Agar Mendapat Kesejahteraan di Bulan Ramadan5 Cara Luluhkan Hati Calon Mertua Agar Mendapat Restu

  1. Musafir

Allah SWT memberikan keringan kepada musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan untuk tidak menjalankan ibadah berpuasa. Sementara yang dimaksud musafir disini ialah mereka yang melakukan perjalanan lebih dari 84 km. Namun begitu, musafir tetap wajib mengqada puasanya di lain hari

  1. Wanita yang haid dan nifas

Wanita yang sedang mengalami haid dan nifas diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa daulu. Wanita haid bisa mengumpulkan pahala di bulan Ramadan dengan ibadah-ibadah lain, seperti zikir, berdoa, dan kegiatan positif lainnya. Akan tetapi, tetap wajib mengganti puasanya di lain hari.

  1. Wanita hamil atau menyusui

Untuk wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Akan tetapi, apabila memang kuat melaksanakan puasa dan tidak sulit tanpa menimbulkan mudharat, maka diwajibkan berpuasa. Ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa tetap harus mengganti puasanya dengan mengqada atau membayar fidyah.

  1. Orang sakit

Seorang umat muslim yang sakit dan akan bertambah parah sakitnya bahkan menyebabkan meninggal karena berpuasa diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Orang-orang golongan ini wajib membayar puasanya di lain hari. Akan tetapi, apabila sakitnya termasuk parah, puasa Ramadan boleh ditinggalkan dan digantikan dengan membayar fidyah.

  1. Lansia yang renta

Bagu orang tua yang sudah renta dan lemah atau bisa disebut lansia, maka diperkenankan untuk meninggalkan puasa. Tidak ada batasan usia di sini, yang terpenting, apabila puasa menyebabkan marabahaya atau memberatkan maka boleh untuk tidak berpuasa. Namun, wajib menggantinya dengan membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. (cr1)

0 Komentar