BLT Minyak Goreng Mulai Dibagikan, Bersamaan dengan BLT Sembako dan PKH

BLT Minyak Goreng Mulai Dibagikan, Bersamaan dengan BLT Sembako dan PKH
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Sumedang Komar saat ditemui di tempat kerjanya, kemarin (MOCHAMAD WILDAN YUNADI/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng (migor) kini masih jadi polemik di masyarakat. Namun, Dinas Sosial Kabupaten Sumedang mengklaim bantuan tersebut benar dan sudah launching.

Hal ini dikatakan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Sumedang Komar kepada Sumeks, Rabu (13/4).

Dia mengatakan bantuan ini akan dibagikan bersamaan dengan bantuan BLT dan PKH.

Baca Juga:Sebagian Demonstran Selfie di Tengah Aksi Mahasiswa Punguti Sampah Sisa Unjukrasa

“Jadi akan dibagikan bersamaan dengan bantuan BLT/PKH,” ujar Komar kepada Sumeks, Rabu(13/4).

Dikatakan, bantuan migor tersebut berbentuk uang sebesar Rp 300.000,- per 3 bulan untuk keperluan masyarakat dalam membeli migor.

“KPM untuk pembagian migor tersebut berdasarkan KPM BLT dan KMP PKH yang dialokasikan berjumlah 164.384 KPM,” tandasnya.

Pembagian bantuan ini akan diberikan selama 3 bulan. Mulai dari bulan April, Mei dan Juni dan jumlah yang uang yang diberikan sebesar Rp.100.000,- perbulannya. Sehingga, jika disatukan selama 3 bulan maka, jumlahnya Rp.300.000.

“Jadi akan diberikan selama 3 bulan dan perbulannya sebesar Rp.100.000 rupiah,” katanya.

Sementara itu, kata dia, untuk pembagiannya akan dilakukan oleh pihak PT POS. Karena, PT POS sudah memiliki pengalaman untuk pembagian bantuan seperti ini.

“Pembagian bantuan sendiri sudah launching pada Senin (11/4). Tetapi, pihak Pos juga belum mengkonfirmasi jadwal pasti tentang pembagian bantuan tersebut. Karena, mungkin masih menunggu uang atau intruksi lainnya,” terangnya.

Baca Juga:317 Siswa Ikuti US di SMPN 5 SumedangPeternak Maggot di Sumedang Sudah Mandiri 

Komar menegaskan hal ini sebagai edukasi masyarakat, tidak ada yang namanya di desa nanti, penyalahgunaan pembelian komoditas di salah satu toko atau lembaga tertentu. “Tetapi KPM bebas bertanggung jawab membeli sembako atau pun migor yang dimana KPM bertanggung jawab atas dasar pembelian yang dilakukannya,” pungkasnya. (wly)

0 Komentar