Sertifikat Tanah Dimiliki, Buat Warga Tenang

Sertifikat Tanah Dimiliki, Buat Warga Tenang
Darmu, Kepala Desa Karangpakuan
0 Komentar

sumedang, DARMARAJA – Masyarakat kecil di pedesaan Kabupaten Sumedang, mengaku tidak khawatir lagi setelah memiliki sertifikat tanah dan bangunan.

“Sebelum punya sertifikat, saya tidak tenang. Karena, belum memiliki kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang saya miliki,” ujar warga Darmaraja, Jafar kepada Sumeks, Minggu (17/4).

Jafar mengaku, merasa terbantu, karena penerbitan sertifikat lahan atau bangunan bisa didapat dengan mudah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diluncurkan Kementerian ATR BPN.

Baca Juga:665 KPM Haurngombong Terima BLT Minyak GorengPT PIT Bersama TB Hasanuddin Bagikan Ribuan Sembako

“Biaya sangat murah dan sampai difasilitasi hingga tingkat desa. Kami hanya daftar dan menunggu sebentar, hingga akhirnya sertifikat langsung sampai ke tangan kami,” katanya.

Warga lainnya Dedi menyampaikan, setelah memiliki sertifikat, dirinya merasa tenang. Kepemilikan sertifikat lahan dan bangunannya menjadi kuat di mata hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Karangpakuan, Kecamatan Darmaraja, Darmu mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi yang telah memudahkan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah dan bangunan.

Ia menyebutkan, pembuatan sertifikat tanah membutuhkan biaya yang sangat besar, yang sulit dijangkau oleh masyarakat desa. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah di masa lalu, membuat masyarakat enggan mendaftarkan pembuatan sertifikat tanah dan bangunan.

Makanya, kata dia, adanya program PTSL dari Kementerian ATR BPN yang dilaksanakan hingga ke desa-desa sangat membantu kesulitan masyarakat

“Sebelum ada program (PTSL) mana ada yang membuat sertifikat, karena biaya yang mahal,” katanya.

Kini, kata dia, masyarakat desanya hampir 100 persen telah memiliki sertifikat. Sehingga secara aspek hukum, kepemilikannya bisa dipertanggungjawabkan dan terjamin. (eri)

0 Komentar