BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk 

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk 
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia dalam sebuah acara beberapa waktu lalu (ist)
0 Komentar

 

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban,” tegas Roswita.

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena, risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai. Namun, atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJAMSOSTEK,” tutup Roswita.

Baca Juga:Galudra Dukung Program Simpati dan Sumedang MelesatPembinaan Karakter Warnai Ramadan di SMK YPPS

Hal senada diungkapkan Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumedang, Dessy Sriningsih. Dirinya ikut berbelasungkawa atas insiden ambruknya bangunan Alfamart di Kalimantan Selatan.

Ia kembali mengingatkan kepada masyarakat akan manfaat BPJAMSOSTEK jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan atau diluar perkiraan saat bekerja dimanapun.

Dessy mengatakan, ada 5 program kemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja. Dan juga tentunya manfaat – manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” tutupnya. (rls/adv)

0 Komentar