sumedangekspres, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuat peraturan baru dalam dunia pendidikan Provinsi Jawa Barat. Gubernur Ridwan Kamil membuat peraturan Pendidikan Anti Korupsi wajib masuk kurikulum pendidikan tingkat SMA/SMK/SLBN 2022 ini.
“Mulai jadi mata pelajaran di SMA/SMK di Jawa Barat di tahun 2022 ini. Ditetapkan melalui keputusan Peraturan Gubernur. Semoga generasi selanjutnya dijauhkan dari budaya KKN yang mungkin ada hadir dalam skala kecil harian maupun nantinya dalam skala yang lebih besar,” kata Ridwan Kamil, Rabu 11 Mei 2022.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, penerapan kurikulum pendidikan Anti Korupsi diharapkan dapat menjadikan generasi penerus jauh dari budaya Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Baca Juga:Holding Ultra Mikro Gelar Roadshow Internalisasi Sinergi BRIGADE MADANITingkatkan Pembiayaan Hijau, BNI Akan Menerbitkan Green Bond
“Masyarakat dan Pembangunan Jawa Barat di masa depan. Kami mengambil keputusan untuk menguatkan pencegahan-pencegahan pada generasi baru terkait potensi ideologi radikalisme dan terorisme dalam bentuk kurikulum pendidikan di SMA/SMK/SLBN,” kata Ridwan Kamil.
Katanya, KKN yang mungkin hadir dalam skala kecil harian maupun nanti dalam skala besar.
“Semoga dengan ini masa depan Jawa Barat dan Indonesia bisa lebih baik di tangan-tangan generasi Z. Aamiin,” kata Ridwan Kamil, yang diunggah pada akun Instagramnya, Rabu 11 Mei 2022.
Melansir Jabarprov,Dinas Pendidikan Provinsi Jabar telah menyiapkan beberapa kurikulum untuk menumbuhkembangkan karakter pelajar yang adaptif terhadap perubahan zaman.
“Jawa Barat menyiapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Jabar, yaitu Kurikulum Jabar Masagi, Kurikulum Pendidikan Anti Korupsi, dan Kurikulum Industri,” jelas Ridwan Kamil saat mengunjungi SMKN 9 Kota Bandung, Senin 9 Mei 2022.
Ia berharap melalui kurikulum tersebut insan pendidikan di Jabar bisa cakap digital.
Selain itu, ia meminta Kadisdik Jabar untuk memberikan apresiasi kepada kepala sekolah yang berprestasi dengan perubahan-perubahan brilian.
Baca Juga:Usai Lebaran, Pasien Puskesmas Didominasi Keluhan HipertensiDinsos Peduli Anak Jalanan dan Terlantar
“Teorinya jangan sampai insan pendidikan tidak beradaptasi dengan kecanggihan teknologi. Saya ingin Kadisdik memberikan apresiasi kepada institusi dibawahnya, sehingga orang bersemangat,” tambahnya.
Adapun merangkum Dasar Panduan Pendidikan Anti Korupsi Kemdikbud menuliskan,dalam kurikulum Pendidikan Anti Korupsi membahas Pengertian Tindak Korupsi dan Gratifikasi (pemberian dan penerimaan hadiah), Sikap mental dan faktor-faktor kultural Tindak Korupsi, Peluang dan Kemungkinan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi, dan Suap di Sekolah, Integritas.