Januari-Mei 2022, Gugatan Perceraian Capai 1500 Perkara, Masih Mungkin Bertambah

Januari-Mei 2022, Gugatan Perceraian Capai 1500 Perkara, Masih Mungkin Bertambah
Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Saripudin SAg saat ditemui Sumeks di kantornya, kemarin (ACHMAD SOFA/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Pengadilan Agama Sumedang mencatat sebanyak 1.626 perkara gugatan yang didominasi perceraian dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2022.

Ketua Pengadilan Agama Sumedang H Didi Nurwahyudi melalui Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Saripudin menyebutkan dari 1.626 perkara, 1.500 nya adalah gugatan perceraian.

“Gugatan itu adalah pengajuan perkara. Di dalamnya ada sengketa, baik gugat cerai, harta bersama maupun yang lainnya,” kata Pupu kepada Sumeks di kantornya, Rabu (19/5).

Baca Juga:DPRD Sumedang: Peternak Sapi Dilanda Kekhawatiran Cukup TinggiGagal Lelang Jangan Kembali Terulang

Dijelaskan, jumlah perkara selama bulan Mei 2022 tercatat 282 perkara. “Diperkirakan  sampai akhir bulan Mei 2022 akan masuk lagi perkara sekitar 400 atau bahkan bisa mencapai 500 lebih perkara,” tandasnya.

Sedangkan, untuk mengatasi permasalahan tingginya angka perceraian, pihaknya acap kali melakukan mediasi.

Apabila kedua belah pihak hadir,  kata Pupu, maka Pengadilan Agama berusaha untuk mendamaikan para pihak tersebut dengan melalui prosedur  Pengadilan Agama Sumedang. Atapun, mediasi yang dilakukan oleh para pihak di luar persidangan.

“Jadi, untuk meminimalisir angka perceraian, salah satunya adalah dengan jalan pihak Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Kantor Departemen Agama maupun Kemenag dan lembaga-lembaga lain,” katanya.

Tujuannya, untuk mengadakan program penyuluhan kepada masyarakat. Terutama, membentuk bagaimana supaya perkawinan itu bisa terbina dan menjadi keluarga sakinah mawadah warrahmah.

Pupu menjelaskan, lantaran perkara yang masuk didominasi masalah  rumah tangga yang ‘broken home’, atau dengan kata lain rumah tangga yang sudah pecah, biasanya masalah – masalah tersebut sudah di antisipasi melalui BP 4.

“Jadi, mereka yang mendaftar perkara di Pengadilan Agama itu benar-benar yang Rumah tangganya sudah pecah dan sudah tidak bisa lagi didamaikan,” terangnya.

Baca Juga:Sate Leces Gaul Dapat Gugah SeleraUu Ajak Berkemah di Pangandaran untuk Tunjang Ekonomi Lokal

Walaupun perkara yang masuk Pengadilan Agama itu tidak selamanya langsung diputus cerai, karena diantara mereka ada yang  kembali lagi rujuk atau damai melalui jalur mediasi.

Lebih lanjut Pupu mengatakan,

pelayanan perkara, baik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang didalamnya ada pendaftaran perkara maupun pengambilan produk hukum, sudah berjalan normal.

“Bagi masyarakat yang masuk ke Pengadilan Agama Sumedang itu harus tetap memakai masker. Karena, di Pengadilan Agama itu tempat berkumpul banyak orang,” ujarnya. (ahm)

0 Komentar