sumedang, KOTA – Pengadilan Agama Sumedang mencatat sebanyak 1.626 perkara gugatan yang didominasi perceraian dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2022.
Ketua Pengadilan Agama Sumedang H Didi Nurwahyudi melalui Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Saripudin menyebutkan dari 1.626 perkara, 1.500 nya adalah gugatan perceraian.
“Gugatan itu adalah pengajuan perkara. Di dalamnya ada sengketa, baik gugat cerai, harta bersama maupun yang lainnya,” kata Pupu kepada Sumeks di kantornya, Rabu (19/5).
Baca Juga:Petani Harus Kreatif Kelola Sumber Daya AlamKepolisian Tegaskan Akan Tindak Pengganggu Ketertiban
Dijelaskan, jumlah perkara selama bulan Mei 2022 tercatat 282 perkara. “Diperkirakan sampai akhir bulan Mei 2022 akan masuk lagi perkara sekitar 400 atau bahkan bisa mencapai 500 lebih perkara,” tandasnya.
Sedangkan, untuk mengatasi permasalahan tingginya angka perceraian, pihaknya acap kali melakukan mediasi.
Apabila kedua belah pihak hadir, kata Pupu, maka Pengadilan Agama berusaha untuk mendamaikan para pihak tersebut dengan melalui prosedur Pengadilan Agama Sumedang. Atapun, mediasi yang dilakukan oleh para pihak di luar persidangan.
“Jadi, untuk meminimalisir angka perceraian, salah satunya adalah dengan jalan pihak Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Kantor Departemen Agama maupun Kemenag dan lembaga-lembaga lain,” katanya.
Tujuannya, untuk mengadakan program penyuluhan kepada masyarakat. Terutama, membentuk bagaimana supaya perkawinan itu bisa terbina dan menjadi keluarga sakinah mawadah warrahmah.
Pupu menjelaskan, lantaran perkara yang masuk didominasi masalah rumah tangga yang ‘broken home’, atau dengan kata lain rumah tangga yang sudah pecah, biasanya masalah – masalah tersebut sudah di antisipasi melalui BP 4.
“Jadi, mereka yang mendaftar perkara di Pengadilan Agama itu benar-benar yang Rumah tangganya sudah pecah dan sudah tidak bisa lagi didamaikan,” terangnya.
Baca Juga:TNI Bantu Atasi Kesulitan MasyarakatTim SAR Ikut Evakuasi Kecelakaan Bus Ciamis
Walaupun perkara yang masuk Pengadilan Agama itu tidak selamanya langsung diputus cerai, karena diantara mereka ada yang kembali lagi rujuk atau damai melalui jalur mediasi.
Pupu mengatakan, pelayanan perkara, baik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang didalamnya ada pendaftaran perkara maupun pengambilan produk hukum, sudah berjalan normal.
“Bagi masyarakat yang masuk ke Pengadilan Agama Sumedang itu harus tetap memakai masker. Karena, di Pengadilan Agama itu tempat berkumpul banyak orang,” ujarnya. (ahm)