Kepolisian Tegaskan Akan Tindak Pengganggu Ketertiban

Kepolisian Tegaskan Akan Tindak Pengganggu Ketertiban
Kepolisian Tegaskan Akan Tindak Pengganggu Ketertiban (Nett/Ilustrasi)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Viralnya video yang menjual stiker seharga Rp 200.000 dengan dalih keamanan di area Jalan Bandung- Garut wilayah Kabupaten Sumedang akan ditindak pihak kepolisian.

Kapolsek Cimanggung Kompol Herdis Suhardiman telah memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki aksi penghadangan mobil boks ekspedisi yang dipaksa membeli stiker seharga 200 Ribu. Pasalnya, lokasi aksi itu disebut-sebut di Jalan Raya Bandung – Garut.

“Kami sudah memerintahkan kepada anggota Reskrim dan Satlantas melakukan penyelidikan untuk memastikan lokasi serta mengungkap para pelakunya,” ujar Herdis beberapa waktu lalu.

Baca Juga:TNI Bantu Atasi Kesulitan MasyarakatTim SAR Ikut Evakuasi Kecelakaan Bus Ciamis

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, hal tersebut dinilai sangat merugikan.

“Saya meminta tolong kepada warga dalam video itu yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Cimanggung,” tandas Herdis.

Dikatakan, dirinya tak akan segan segan menindak perilaku pungli dan premanisme, apalagi yang membawa bawa alasan keamanan, serta mengganggu lajur lalulintas di wilayahnya.

“Warga yang merasa dirugikan harus melapor, jadi kita tahu persis detail kejadiannya. Dan, kami pun tidak segan-segan akan menangkap para pelakunya,” jelas Hardis.

Sebelumnya, beredar video sebuah mobil Box yang dihentikan oleh kendaraan lain. Mobil box tersebut dihentikan dan harus membayar Rp 200.000 untuk stiker dengan alasan keamanan.

Video yang diungga Akun Instagram @sundaismecultire tersebut menunjukan keterangan, aksi itu terjadi di Jalan Raya Bandung – Garut pada Rabu (18/5) lalu.

Terlihat dalam video yang direkam oleh pengemudi mobil box tersebut dirinya dihentikan oleh mobil citycar berwarna putih. Video juga menunjukan sepasang stiker berlogo L2 dan bertuliskan CV. Laksita Lintas Bandung.

Baca Juga:SMP Binaraja, Buka Wawasan Anak Didiknya di Bidang PertanianLima Desa Dapat Bankudes 100 Juta Rupiah, Menjadi Pengelola SAKIP Terbaik

Dalam videonya pengemudi terlihat kesal lantaran harus merogoh kocek sebesar Rp, 200.000 hanya untuk stiker tersebut.

“Tah iyeu nu kieu patut 200 rebu teh, 200 rebu depan belakang (ini nih, hanya seperti ini saja 200 ribu, 200 ribu depan belakang),” ketusnya  sembari mengarahkan video ke arah stiker yang dipasang di bagian depan dan belakang mobilnya.

Kronologi kejadian pun tertera dalam keterangan unggahan video tersebut. Dimana saat itu sebuah mobil box ekspedisi secara tiba-tiba dihentikan paksa oleh sebuah mobil Ayla berwarna putih dengan nomor polisi D 1716 ABU.

0 Komentar