Warga Kecewa Kades Hanya Dikenai Sanksi Teguran

Warga Kecewa Kades Hanya Dikenai Sanksi Teguran
Beberapa tokoh masyarakat Desa Cikareo Selatan Kecamatan Wado saat beraudiensi dengan DPMD dan Pemkab Sumedang terkait sanksi bagi kepala desa yang melakukan foto mesra, beberapa waktu lalu (HERI PURNAMA/SUMEKS)
0 Komentar

 

Putusan sanksi, kata dia, didasari regulasi atau aturan yang mengatur terkait pelanggaran yang dilakukan dua Kades tersebut.

Seperti UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, PP 43, Permendagri, Perda serta Perbup.

“Jadi kaitan ketika Kades yang melanggar larangan, aturannya jelas di UU Desa. Bahwa sanksinya berupa terguran lisan dan atau tertulis,” ujar Dadan

Baca Juga:Program Ketahanan Pangan Optimis Bisa BerkembangTimba Pengalaman, Mahasiswa Kunjungi Sumeks

Ia mengakui, aspirasi warga, termasuk keputusan pernyataan sikap dari BPD Cikareo Selatan, tuntutan utamanya adalah kepala desa disarankan mundur. Kemudian tuntutan lainnya meminta supaya memberhentikan Kades atas kesalahan yang diperbuatnya.

“Tapi meskipun aspirasi masyarakat menginginkan Kepala Desa berhenti. Pihak kami tetap memegang aturan dan regulasi. Kami tidak bisa memenuhi aspirasi masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, merujuk pada aturan, pemberian sanksi terhadap Kepala Desa yang melakukan pelanggaran memang ada tahapannya.

“Ada tahapan, misal sekarang diberikan dulu (sanksi) teguran lisan, kemudian jika masih melanggar atau mengulangi kesalahan ada sanski pemberhentian sementara. Hingga bisa saja sampai diberhentikan,” tuturnya.

Atas kondisi tersebut, tambah Dadan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasu. (eri)

0 Komentar