Polres Tangkap 3 Pengedar Narkoba Saat Bungkus Ganja Siap Edar Di Tegal

Polres Tangkap 3 Pengedar Narkoba Saat Bungkus Ganja Siap Edar Di Tegal
0 Komentar

sumedangekspres – Tiga atau 3 orang sindikiat pengedar narkoba yang berjenis ganja ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Polisi juga mengamankan barang bukti berjumlah 22 paket ganja siap edar dengan seberat berjumlah 293,24 gram, selain menangkap 3 pengedar narkoba tersebut.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, pada tanggal 4 Juli 2022 lalu, tiga pengedar narkoba itu yang berinisal AH, AM, CU diringkus di dua tempat yang berbeda.

Baca Juga:Dipaksa Minum Minuman Keras, 5 Pria Cabuli Gadis Berusia 15 Tahun Di Anyer5 Fakta Anak Bunuh Ayah karena Ibunya Ditembak, Kubur Jasad Korban di Kebun Karet lalu Serahkan Diri

Ketika sedang packing ganja ke dalam paket siap edar, dua orang diantaranya bahan ditangkap di sebuah rumah kos.

“Bermula dari penangkapan AH pada 4 Juli lalu di Jalan Antaboga, Kelurahan Slerok, Tegal Timur,” kata Rahmad didampingi Kasatresnarkoba AKP Slamet Sugiarto, saat ungkap kasus di Mapolres Tegal Kota, Selasa (12/7/2022).

Rahmad mengungkapkan, polisi melakukan pengembangan yang mengerah adanya terdakwa lain yang bekerja dengan bersama AH, setalah mengajak AH bersama barang bukti 21,79 gram ganja.

AM serta CY adalah kedua lainnya yang terduga ditangkap di sebuah kamar kos malam harinya di Jalan Sikatan, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal selatan.

“Dari hasil interogasi tersangka pertama, diketahui masih ada ganja lain di rumah kos di Randugunting,” kata Rahmad.

Dari rumah kos yang dihuni kedua tersangka, ditemukan barang bukti ganja lainnya. “Diamankan dua orang yang ternyata sedang mengemas ganja siap edar,” kata Rahmad.

Barang bukti yakni ganja siap edar dengan berat 29,47 gram, satu paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram, serta paket besar ganja siap edar dengan total 231,5 gram.

Baca Juga:6 Fakta Direktur PDAM Kota Solo Cabuli Siswi SMA, Modus Usir Makluk HalusOknum Guru Ngaji Cabuli 4 Siswi Di Magelang, Salah Satu Korban Hamil

Dengan total barang bukti dari ketiga tersangka 22 paket ganja siap edar dengan total berat keseluruhan 293,24 gram,” kata Rahmad.

Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Tegal Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya dijerat Pasal 132 juncto 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf A Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Pkl2/Nina)

Sumber: regional.kompas.com

0 Komentar