Honorer Harus Ikuti Aturan Kementerian PAN RB

Honorer Harus Ikuti Aturan Kementerian PAN RB
Beberapa Tenaga Kesehatan di Kabupaten Sumedang saat mengikuti kegiatan demo di depan Gedung DPRD Sumedang untuk mempertanyakan nasib mereka, baru-baru ini. (KEGGA KEGGYAN/SUMEKS)
0 Komentar

sumedang, KOTA – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suyatman menanggapi adanya aksi ribuan tenaga kesehatan honorer yang melakukan demo di depan Gedung DPRD Sumedang.

Menurutnya, terkait penanganan tenaga kerja tersebut sudah memiliki standar dan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian PAN RB.

Sebelumnya, ribuan masa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FHKN) melakukan aksi masa di depan Gedung DPRD Sumedang, Selasa (19/7).

Baca Juga:Oknum Polisi Diduga Cabuli 4 Orang Anak Dibawah Umur14 Orang Positif Setelah Datang Ibadah Haji, Kemenag Tidak Melakuakan Tes Covid-19 Kepada Seluruh Jemaah

Mereka menuntut agar diberi kejelasan tekait akan adanya penghapusan tenaga kerja honorer yang nantinya akan digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tenang saja pemerintah sudah menyiapkan solusinya yang akuntabel. Jadi Sumedang tidak bisa melakukan improvisasi diluar kaedah-kaedah yang digariskan oleh kementrian,” ucap Herman, Rabu (20/7).

Herman juga mengatakan aturan tidak boleh melakukan penambahan honorer sudah terjadi dari tahun 2009.

“Kalaupun ada aspirasi kami terima dan akan kami sampaikan. Bagaimana pun bukan Sumedang yang menentukan. Persoalannya bukan hanya di Sumedang, tapi di seluruh Indonesia,” kata Herman.

Herman menegaskan, aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian PAB RB tidak ada pengangkatan ASN secara otomatis.

“Ikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian PAN RB. Siapapun harus mengikuti tes termasuk teman-teman honorer harus mengikuti tes bila ingin menjadi ASN,” tegas Herman.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan terkait formasi yang dikeluarkan oleh Kementerian.

Baca Juga:DKP Jabar Rehabilitasi Tambak 7.000 M2Balita 4 Tahun di Denpasar Ditemukan Telantar di Pinggir Jalan, Alami Luka Memar dan Patah Kaki

“Terkait dengan manajemen SDM, termasuk penanganan honorer akan mengikuti kaidah-kaidah yang sudah digariskan oleh Kementeriam. Jangan sampai mengambil langkah di luar ketentuan,” tukas Herman. (kga)

0 Komentar