sumedangekspres – Telah tejadi kasus pencabulan, yaitu seorang petugas kebersihan dan ABK cabuli seorang remaja Di Jakut.
Petugas kebersihan berinisal JP serta ABK berinisal SS ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanjung Priok karena cabuli seorang remaja.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana mengungkapkan, kepolisan memeriksa peristiwa dugaan pelecehan diselidiki seteleh menerima informasi dari ibu korban.
Baca Juga:Polisi Gerebek 2 Pria Pengedar Narkoba Di Hotel kawasan JemberWarga Bogor Temukan Mayat Bayi Laki-laki, Ari-arinya Masih Nempel, di Tengah Kebun
Dalam penyelidikan, orang tua korban menggeraikan bahwa petugas kebersihan lepas pantai berinisal JP dan AKB atau anak buah kapal, Kapal Penyebrangan ke Pulau Seribu Di sebuah kapal yang sedang bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara berinisal SS telah cabuli remaja yaitu anaknya berinisal ISP (16).
Peristiwa tersebut tejadi pada hari Rabu 13 Juli 2022 sekira jam 01.00 WIB.
“Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun mengamankan tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara dan JP di Pulau Panggang Kepulauan Seribu,” kata Puti dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).
Putu menggeraikan, bahwa terduga SS serta JP telah mengakui atas perbuatan yang keji itu di hadapan pemeriksaan.
“Tersangka SS mencabuli korban, sementara tersangka JP melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujar dia.
Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas perbuatannya, disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas dia. (Pkl2/Nina)
Sumber: m.liputan6.com