Orangtua ditetapkan jadi tersangka
Polres Metro Bekasi pun akhirnya menetapkan orangtua korban, yaitu P (40) dan A (39) sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan anak.
“Terhadap orang tuanya (R) yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu kami telah mengamankan P dan A yang beralamat di Gang Bersama, Kompleks Cikunir, Jatiasih,” jelas Hengki.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi adalah tali berwarna hitam dan rantai beserta gemboknya.
Baca Juga:Potongan Tangan Ditemukan Di Ungaran, Pelaku DitangkapViral, Seorang Pria Joget Di Kubah Masjid Ujunggebang Cirebon
Menurut Hengki, penetapan status tersangka ini berdasarkan beberapa unsur yang telah dipertimbangkan, yaitu penelantaran dan kekerasan.
Korban diduga alami kekerasan fisik
Kasus tersebut menurut Hengki sangat memprihatinkan. Hengki menyebut anak berkebutuhan khusus juga perlu mendapat pendidikan di sekolah. Sayangnya, hal itu tidak diterima korban.
Selain penelantaran, korban diduga mendapatkan kekerasan fisik oleh kedua orangtuanya, sehingga mengalami luka memar di bagian tangan dan kakinya.
Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Pkl2/Nina)