Pelaku Mutilasi di Semarang Punya Dendam Apa? Perbuatannya kepada Mantan Pacar yang Sangat Keji

Pelaku Mutilasi di Semarang Punya Dendam Apa? Perbuatannya kepada Mantan Pacar yang Sangat Keji
Foto: Instagram @humas_poldajateng
0 Komentar

Keluarga KH yang tidak terima dengan perlakuan tersebut akhirnya melapor ke polisi. Imam Sobari pun dipenjara.

“Orang tua korban melaporkan ke Polres Tegal, pelaku dihukum 10 tahun penjara,” kata.

Namun, Imam Sobari hanya menjalani enam tahun kurungan. Tahun ini dia dibebaskan dari hukuman.

Baca Juga:Warga Buntet Meninggal Dunia Dimassa di Kuningan, Terduga Pelaku CuranmorKopda Muslimin Meminum Racun, sebelum Tewas Meminta Maaf kepada Orang Tuanya

Imam Sobari dinyatakan bebas dari penjara pada bulan puasa atau Maret 2022 lalu.

Keluarnya pelaku Imam Sobari dari penjara dimanfaatkan untuk bertemu kembali dengan korban yang sudah bekerja di sebuah pabrik tekstil di Kabupaten Semarang.(pkl1/adit)

Sumber: jpnn.com

0 Komentar