sumedangekspres – Pria yang diduga bandar narkoba kini berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Prabumulih di sebuah kamar hotel di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih, Jumat (29/7).
Pria yang diduga bandar narkoba tersebut neena Ali Mansyah alias Didung (40) warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
“Pelaku diringkus saat berada di kamar hotel,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri, disela-sela pres rilis di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (1/8).
Baca Juga:Siswi SMP Badau Korban Bullying Masuk RSUD Belitung, Begini Kronologi KejadianCemas, Puluhan Anak SD Menyebrangi Sungai Untuk Pergi Ke Sekolah
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang berjenis empat paket besar dan juga kecil narkotika sabu dengan seberat bruto 383,92 gram, dari tangan pria bandar narkoba itu.
Narkotika terebut dibungkus dengan klio plastik bening, kertas tisu warna putih lalu dibalut dengan lakban berwarna hitam.
Tidak hanya itu terdapat juga kantong asoy warna putih serta satu unit mobil Toyota Calya warna orange.
Diketahui bahwa Pelaku Ali mansyah alias Didung ternyata sering menyuplai narkotika heejnus sabu dari lokasi Kabupaten Pali, tepatnya Desa Karang Agung ke Kota Prabumulih, ungkap Witdiardi.
Setelah mendapat informasi demikian, personil Polres Prabumulih melakukan pendalaman. Didapat kesepakatan bahwa pelaku bersedia untuk mengantarkan atau mengirimkan narkotika jenis sabu ke Prabumulih.
Pelaku dan personil yang melakukan penyamaran bersepakat untuk melakukan transaksi di Hotel Vista Prabumulih. Kemudian sekira pukul 22.00 Wib, pelaku datang ke Hotel Vista dan langsung masuk ke dalam kamar nomor 305 yang telah disepakati.
Setelah berada di dalam kamar terjadi negosiasi dan pelaku membuka bungkusan yang dibawanya. Terlihat bahwa barang yang dibawa oleh pelaku adalah narkotika jenis sabu.
Baca Juga:Nikita Mirzani Mengaku Setelah Operasi Di LN Serta Menjalani Wajib Lapor Di Kantor PolisiKasus Curanmor Cimanggung Masih Tinggi
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar ditambah 1/3,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Wit mengaku dengan barang-bukti yang diamankan, maka berhasil menyelamatkan 1.500 nyawa.
Sementara, dihadapan petugas, pelaku tak bisa berkutik. Dia juga mengaku barang haram itu adalah miliknya yang didapatnya dari seseorang di daerah Pali.